Berita Samarinda Terkini

Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda Tuntas, Kontraktor Sanggup Bayar Paling Lambat 24 Maret 2025

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (6/3) itu menghasilkan kesepakatan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO Humas Kejari Samarinda
PEKERJA TERAS SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memfasilitasi mediasi antara perwakilan pekerja proyek Teras Samarinda dan pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) di Kantor Kejari Samarinda, Kamis (6/3). Mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa kontraktor akan membayarkan upah pekerja paling lambat 24 Maret 2025. (HO Humas Kejari Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masalah pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang sempat berlarut-larut akhirnya telah mendapatkan titik terang.

Melihat tidak adanya solusi konkret dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengambil langkah mediasi untuk mempertemukan pihak kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), dengan para pekerja.  

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (6/3) itu menghasilkan kesepakatan.

Baca juga: Buron Selama 9 Hari, Pemilik Mobil Terbakar di SPBU Jalan Diponegoro Samarinda Ditangkap

PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar hak pekerja dengan total Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025.  

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut demi memastikan hak pekerja dapat segera diselesaikan.  

“Alhamdulillah, kami dari Kejari Samarinda membantu melakukan pemanggilan para pihak dan mediasi. Dalam pertemuan ini, perwakilan PT SAIP dan pekerja yang diwakili mandor mencapai kesepakatan. Pihak kontraktor berjanji akan membayarkan hak pekerja paling lambat 24 Maret," ujar Bara.  

Sebagai bentuk komitmen, kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh perwakilan PT SAIP dan pekerja di atas materai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 

Kejari juga memastikan kontraktor siap menerima konsekuensi hukum jika tidak melaksanakan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.  

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.  

Namun, permasalahan belum sepenuhnya selesai. Dua pekerja dari bagian keamanan proyek belum sepakat terkait jumlah upah yang akan diterima.

Perbedaan perhitungan antara pihak kontraktor dan kedua pekerja menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan akhir.  

“Untuk dua sekuriti yang belum sepakat, kami minta segera dicarikan solusinya. Kami juga meminta perwakilan kontraktor untuk tidak kembali ke Jakarta sebelum ada penyelesaian, mengingat kantor mereka berada di sana," tegas Bara.  

Keterlambatan pembayaran upah ini diduga terjadi karena kontraktor belum menerima pelunasan pembayaran proyek.

Saat ini, dana yang telah dicairkan baru sekitar 70 persen, sementara pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya.  

Kejari Samarinda menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak para pekerja benar-benar terpenuhi.  

“Kami akan terus mengawal proses ini agar hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai kesepakatan," tutup Bara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved