Berita Samarinda Terkini
Polemik Upah Pekerja Teras Samarinda Tuntas, Kontraktor Sanggup Bayar Paling Lambat 24 Maret 2025
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (6/3) itu menghasilkan kesepakatan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masalah pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang sempat berlarut-larut akhirnya telah mendapatkan titik terang.
Melihat tidak adanya solusi konkret dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengambil langkah mediasi untuk mempertemukan pihak kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), dengan para pekerja.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Samarinda pada Kamis (6/3) itu menghasilkan kesepakatan.
Baca juga: Buron Selama 9 Hari, Pemilik Mobil Terbakar di SPBU Jalan Diponegoro Samarinda Ditangkap
PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar hak pekerja dengan total Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut demi memastikan hak pekerja dapat segera diselesaikan.
“Alhamdulillah, kami dari Kejari Samarinda membantu melakukan pemanggilan para pihak dan mediasi. Dalam pertemuan ini, perwakilan PT SAIP dan pekerja yang diwakili mandor mencapai kesepakatan. Pihak kontraktor berjanji akan membayarkan hak pekerja paling lambat 24 Maret," ujar Bara.
Sebagai bentuk komitmen, kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh perwakilan PT SAIP dan pekerja di atas materai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kejari juga memastikan kontraktor siap menerima konsekuensi hukum jika tidak melaksanakan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.
Namun, permasalahan belum sepenuhnya selesai. Dua pekerja dari bagian keamanan proyek belum sepakat terkait jumlah upah yang akan diterima.
Perbedaan perhitungan antara pihak kontraktor dan kedua pekerja menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan akhir.
“Untuk dua sekuriti yang belum sepakat, kami minta segera dicarikan solusinya. Kami juga meminta perwakilan kontraktor untuk tidak kembali ke Jakarta sebelum ada penyelesaian, mengingat kantor mereka berada di sana," tegas Bara.
Keterlambatan pembayaran upah ini diduga terjadi karena kontraktor belum menerima pelunasan pembayaran proyek.
Saat ini, dana yang telah dicairkan baru sekitar 70 persen, sementara pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya.
Kejari Samarinda menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak para pekerja benar-benar terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai kesepakatan," tutup Bara. (*)
| WFH di Samarinda Hemat hingga Rp 70 Juta, Dishub: Pegawai Wajib tak Bawa Kendaraan BBM Setiap Jumat |
|
|---|
| Tim Irjen Kemendagri ke Kaltim, Momentum Evaluasi Terhadap Kinerja Perangkat Daerah |
|
|---|
| Kondisi Terkini Pasokan Air PDAM Samarinda di Tengah Ancaman Kemarau Panjang |
|
|---|
| Antisipasi Kemarau, PDAM Samarinda Minta Warga Bijak Pakai Air |
|
|---|
| Prof Khojir jadi Guru Besar UINSI Samarinda ke 17, Pesantren jadi Laboratorium Multikulturalisme |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20050308_media-soal-upah-pekerja-teras-samarinda.jpg)