Berita Samarinda Terkini

Buron Selama 9 Hari, Pemilik Mobil Terbakar di SPBU Jalan Diponegoro Samarinda Ditangkap

Setelah sempat buron selama 9 hari, pemilik mobil yang terbakar di SPBU Jalan Pangeran Diponegoro Samarinda diamankan polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA
DITANGKAP - Ditangkap polisi, Kamis (6/3/2025). Setelah diburu polisi 9 hari, pemilik mobil terbakar di SPBU Jalan Diponegoro, Pelaku diamankan di Selili, Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku sekaligus pemilik mobil pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.751.025, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil ditangkap Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata, saat dikonfirmasi menyampaikan pelaku dibekuk Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (6/3) lalu.

"Kemarin hari Kamis, (6/3) sudah kami amankan di salah satu kontrakan kawasan Selili," ucapnya. 

Untuk diketahui insiden tersebut terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 21.10 Wita.

Baca juga: Penjelasan Kapolresta Samarinda Terkait Update Mobil Pengetap Terbakar di SPBU Jalan Diponegoro

Yang mana pada waktu itu mobil  berwarna kuning itu sedang dalam melakukan pengisian BBM jenis pertalite di mesin nomor 4 pada SPBU tersebut. 

Saat kejadian itu pula sang pemilik roda empat berwarna kuning tersebut tidak berada di lokasi atau melarikan diri. 

Dari hasil pantauan Tribunkaltim.co pada saat kejadian, di dalam mobil terbakar itu terdapat 7 buah jerigen jumbo yang berisi BBM jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 35 liter.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diburu kurang lebih 9 hari itu kini sudah diamankan di Polresta Samarinda

"Pelaku (sopir) sudah kami tahan, dan ini masih proses pemeriksaan," katanya. 

Baca juga: Mobil Pengetap BBM di Samarinda Terbakar, Pengemudi Kabur dan Plat Kendaraan Palsu

Ia menambahkan, mengalami kesulitan dalam mencari pelaku dikarenakan nomor polisi yang terpasang pada kendaraan yang terbakar di SPBU di Jalan Pangeran Diponegoro itu merupakan plat yang tidak terdaftar di e-samsat.id atau plat palsu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved