Berita Nasional Terkini
Rincian dan Tabel Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Terbesar Rp6,3 Juta
Rincian dan tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan, terbesar Rp6,3 juta.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tribunnews/Jeprima
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Biro Umum saat bekerja dihari pertama setelah libur lebaran di gedung Balaikota Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Pemerintah telah memulai pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Besaran gaji yang diterima merupakan kelanjutan dari kenaikan sebesar 8 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024. Simak tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan dan daftar tunjangan tambahan. (Tribunnews/Jeprima)
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca juga: Terjawab Apakah Gaji PNS Naik 2025, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.