Tribun Kaltim Hari Ini

Buru Jaringan Penyelundup BBM Subsidi, Tim Polairud Polda Kaltim Patroli di Perairan Balikpapan

Tim Dipolairud Polda Kaltim dan Baharkam Polri akan memburu jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah perairan Kaltim

Tribun Kaltim
PENYELUNDUPAN BBM BERSUBDI - Cover koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Minggu (9/3/2025). Membahas di antaranya Tim Polairud Polda Kaltim patroli di Perairan Balikpapan untuk buru jaringan penyelundup BBM bersubsidi. (Tribun Kaltim) 

Kemudian pada hari Kamis (6/3), pengirimannya lebih banyak meski masih jauh dari jumlah pengiriman normal.

"Tadi sore datang pasokan pertalite 16 kiloliter, serta bio solar 16 KL. Jadi untuk operasional bisa
berlanjut sampai besok," ungkapnya,Kamis (6/3)

Untuk pengiriman normalnya kata Dedi, pertalite kisaran 16 sampai 24 kiloliter perhari, pertamax 8 ton perhari dan bio solar 16 sampai 24 ton perhari.

Kondisi kelangkaan BBM itu diakui Dedi cukup mengganggu pelayanan. Terlebih antrian yang terus mengular sejak pagi hari.

Pengiriman untuk esok hari juga belum diketahui, apakah akan kembali normal, atau masih terbatas.

Ia juga mengakui bahwa kondisi ini jarang terjadi. Sebab pihak Pertamina selalu mengirimkan sesuai
pesanan, dan tepat waktu.

Pihak PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan memastikan bahwa keterlambatan distribusi BBM di Penajam Paser Utara (PPU) disebabkan oleh pemeriksaan administrasi pengangkutan BBM oleh pihak kepolisian, Jumat (07/03).

Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun, saat dikonfirmasi melalui ponsel pintar. “Keterlambatan memang terjadi, tetapi di hari yang sama dropping BBM segera dikirim. Keterlambatan ini disebabkan adanya pemeriksaan dari kepolisian terkait administrasi pengangkutan,” jelas Edi Mangun.

Edi menegaskan bahwa meskipun sempat tertunda, Pertamina segera mengirimkan pasokan BBM ke
SPBU di wilayah PPU.

Namun, ia menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan
tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Buru Jaringan

Komandan Kapal KP. LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, menegaskan bahwa
penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim untuk
mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami akan menelusuri lebih jauh apakah ada jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan BBM
bersubsidi ini," ujarnya dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved