Direktur Persiba Ditangkap Polisi

Kalapas Kelas II Balikpapan Membenarkan Temuan 60 Gram yang Diduga Narkoba Dalam Razia

Pujiono Slamet, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan keterangan terkait temuan yang mereka dapatkan dalam razia di dalam lapas

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RAZIA DI LAPAS - Kepala Lapas Kelas II Balikpapan, Pujiono Slamet. Beliau membenarkan ada temuan Rp 60 Gram yang diduga narkoba saat razia di dalam lapas.(TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO)  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktur Persiba Balikpapan dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba dan pencucian uang.

Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, bahwa penangkapan tersebut juga menyeret sejumlah pihak lainnya, Minggu (09/03).

Dugaan keterlibatan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Timur dalam jaringan peredaran narkoba turut mencuat dalam kasus ini.

Baca juga: Ibu dari Balita Korban Pencabulan di Balikpapan Heran: Kenapa Suaminya yang jadi Tersangka Asusila

Institusi tersebut diduga menjadi bagian dari rantai distribusi barang terlarang yang kini tengah dalam penyelidikan aparat.

Kepala Lapas Kelas II Balikpapan, Pujiono Slamet, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan keterangan terkait temuan yang mereka dapatkan dalam razia di dalam lapas.

“Pada tanggal 27 Februari, kami melakukan razia dan menemukan barang bukti berupa kristal putih sebanyak 20 bungkus dengan berat sekitar 60 gram. Kami langsung melaporkan temuan ini ke Polda untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Pujiono.

Lebih lanjut, Pujiono menyebutkan bahwa ada sembilan orang yang telah diperiksa terkait temuan tersebut. Namun, status hukum mereka masih belum jelas.

“Sembilan orang sudah diperiksa, tapi kami masih menunggu konfirmasi lanjutan mengenai siapa saja yang berstatus saksi dan siapa yang menjadi tersangka. Kami juga belum mendapatkan kepastian apakah barang bukti tersebut benar-benar narkoba atau bukan,” tambahnya.

Razia ini sendiri dilakukan atas instruksi yang diterima sejak 10 Januari lalu dan pada 27 Februari ditemukan kristal putih sebanyak 20 bungkus dengan berat sekitar 60 gram.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved