Minggu, 3 Mei 2026

Ramadhan 2025

Tim Gabungan Pemprov Kaltim Dibentuk, Awasi THM yang Nekat Buka Saat Ramadhan 2025

Tim gabungan dibentuk awasi kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat membuka lapak Ramadhan 2025

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RAZIA RAMADHAN 2025 - Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser saat melakukan razia Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023) malam. Tim gabungan Pemprov Kaltim dibentuk awasi kegiatan Tempat Hiburan Malam yang nekat membuka lapak di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim gabungan dibentuk awasi kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat membuka lapak di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menginstruksikan adanya pembentukan tim khusus ini.

Tugas dan fungsinya, yakni untuk menertibkan THM menjelang dan berjalannya bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Munawwar mengatakan tim khusus terdiri dari gabungan personel Satpol PP, TNI, dan Polri dengan jumlah personel dikerahkan tidak dibatasi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca juga: Satpol PP Paser Perketat Pengawasan THM, Hotel hingga Cafe Selama Bulan Ramadhan

"Yang jelas mereka sudah memiliki tim yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten/Kota karena wilayahnya kan ada disana," tegasnya, Minggu (9/3/2025).

Selama bulan Ramadhan, lanjutnya, seluruh THM di Kalimantan Timur diwajibkan tutup. 

Selain itu, tempat-tempat penginapan juga bakal diperiksa memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar norma agama dan sosial.

Jika masih ada THM yang buka selama Ramadhan, pemerintah kabupaten/kota akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Sanksi bisa berupa teguran, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha," jelas Munawwar.

Penertiban juga dikoordinasikan oleh masing-masing kabupaten/kota melalui surat edaran yang juga telah diterbitkan.

Baca juga: THM dan Biliar di Balikpapan Diawasi Ketat Saat Natal 2024, Petugas Temukan Miras

"Surat edaran akan menjadi dasar hukum bagi tim khusus yang dibentuk di setiap kabupaten/kota untuk melakukan penertiban THM," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved