Rabu, 6 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Satpol PP Paser Perketat Pengawasan THM, Hotel hingga Cafe Selama Bulan Ramadhan

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur mengatakan menjaga ketentraman dan ketertiban umum juga merupakan bagian dari tanggung jawab pihaknya

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO /SYAIFULLAH IBRAHIM
BULAN RAMADHAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, M Guntur menerangkan terkait pengawasan THM selama Ramadhan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025). Satpol PP Paser akan tindak tegas pelaku usaha yang langgar aturan. (TRIBUNKALTIM.CO /SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan maupun cafe selama bulan Ramadhan. 

Hal tersebut nantinya akan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Paser, yang akan mengatur jam operasional agar memberi kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur mengatakan menjaga ketentraman dan ketertiban umum juga merupakan bagian dari tanggung jawab pihaknya. 

Baca juga: Sekda Paser Ingatkan Anggota BPD agar Transparan dalam Pengelolaan Keuangan Desa 

"Wajib bagi kami Satpol PP untuk melakukan berbagai upaya agar masyarakat dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu rutinitas ibadah," terang Guntur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025). 

Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala, utamanya menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, kafe hingga panti pijat. 

"Pemilik THM dan kafe tidak membuka kegiatan usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga serta hiburan live musik," tambahnya. 

Selain itu, pemilik usaha karaoke, kafe, hotel, dan THM juga dilarang menjual minuman keras atau memberi pelayanan bagi pengunjung yang bermaksud mengonsumsi minuman keras. 

Perihal jam operasional, kata Guntur tentu ada batasan bagi para pelaku usaha tersebut yang dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 Wita dan tutup pukul 23.00 Wita. 

"Kemudian, tidak diperkenankan membunyikan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah bulan suci Ramadhan," ulasnya. 

Nantinya jika didapati adanya pihak yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sanksinya bisa berupa penutupan sementara, sampai dengan penutupan permanen atau pencabutan izin. Itu bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, akan kami tindak tegas," tutup Guntur. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved