Berita Balikpapan Terkini

THM dan Biliar di Balikpapan Diawasi Ketat Saat Natal 2024, Petugas Temukan Miras

Satpol PP Balikpapan melakukan inspeksi terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tempat billiar guna memastikan kepatuhan.

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
RAZIA MALAM NATAL - Satpol PP Balikpapan bersama instansi gabungan mengawasi THM dan tempat billiar selama Natal 2024, Selasa (24/12/2024) malam. Ke depan, Satpol PP Balikpapan berkomitmen melanjutkan pengawasan secara rutin untuk menjaga ketertiban di kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan melakukan inspeksi terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tempat biliar guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.

Pada malam sebelum Natal, Selasa 24 Desember 2024, Satpol PP bersama instansi gabungan, OPD, dan perwakilan DPRD Balikpapan memantau sejumlah THM dan arena tempat biliar

Disinggung dalam Surat Edaran Walikota, diatur penutupan penuh THM dan pembatasan waktu operasional untuk tempat biliar selama perayaan Natal 2024.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menuturkan, pihaknya melaksanakan pemantauan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Kembali Temukan Miras di Tempat Biliar

Dalam regulasi itu, ada ketentuan penutupan untuk THM dan billiard yang berlaku setidaknya hingga 26 Desember 2024.

"Untuk tempat biliar, ada waktu tertentu yang diperbolehkan buka karena termasuk kategori olahraga," ujarnya kepada TribunKaltim.co. 

Menurut Boedi, tempat hiburan malam wajib tutup sepenuhnya, sementara tempat biliar diperbolehkan buka dengan batasan waktu hingga pukul 11 malam.

Meski demikian, masih ditemukan beberapa pelanggaran, khususnya pada tempat biliar yang buka hingga larut malam.  

Baca juga: 900 Botol Minuman Keras di Balikpapan Disita, Hasil Razia dari THM dan Tempat Biliar

"Kami sudah menetapkan batasan waktu operasional hingga jam 11 malam, tetapi masih ada yang melanggar hingga jam 12 malam," tambahnya.  

Boedi menjelaskan bahwa pihaknya memberikan teguran langsung kepada pengelola tempat yang melanggar aturan. 

"Pada pelanggaran pertama, kami memberikan teguran. Misalnya, jika ditemukan masih buka lewat jam operasional, kami akan meminta mereka tutup. Jika tetap melanggar, kami akan memproses sesuai aturan," tegasnya.  

Selain itu, Boedi mengungkapkan bahwa pengawasan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Perdagangan. 

"Kami meminta Disporapar untuk melaporkan dan menegur, karena mereka yang membawahi bidang olahraga. Kami hanya menjalankan tugas menegakkan aturan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota," jelasnya.  

Selama patroli, regu Satpol PP juga menemukan sejumlah kecil minuman keras atau miras di tempat biliar.

"Kami tidak menemukan dalam jumlah besar, hanya beberapa botol di tempat biliar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved