Breaking News

Berita Kukar Terkini

Usulan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Kukar Sekitar Rp78 Miliar

Pembahasan penyelenggaraan pemilihan suara ulang di Kutai Kartanegara atau PSU Kukar terus dimatangkan

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
USULAN ANGGARAN PSU - Pembahasan penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) di Kutai Kartanegara terus dioptimalkan. Berdasarkan usulan sementara dari berbagai pihak, anggaran penyelenggaraan PSU di Kukar sebesar Rp78 miliar. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pembahasan penyelenggaraan pemilihan suara ulang di Kutai Kartanegara atau PSU Kukar terus dimatangkan. Khususnya terkait alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan berdasarkan usulan sementara dari berbagai pihak, anggaran penyelenggaraan PSU di Kukar sebesar Rp78 miliar.

Usulan itu merujuk pikiran dari pihak penyelenggaran Pemilu. Baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur keamanan dari Kodim dan Kepolisian Kukar.

Sunggono menambahkan, besaran angka tersebut baru sebatas estimasi atau belum ditetapkan.

Baca juga: PSU Pilkada Kukar dan Mahulu tak Perlu Angkat Pj Bupati, Kemendagri: Masih Menjabat

"Itu masih terkoreksi, karena ada usulan tambahan oleh kepolisian. Nanti kita akan verifikasi dulu bersama terkait besaran (anggaran) pastinya berapa," ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Dalam hal ini, Sunggono menekankan pendanaan PSU akan diupayakan melalui efisiensi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kukar.

"Itu yang pertama, kemudian kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada," imbuhnya.

Sunggono membeberkan, anggaran yang tersisa dari pelaksanaan Pilkada 2024 masih ada sekitar Rp4 miliar.

Ia menyebut, anggaran tersebut kemungkinan bisa kembali digunakan untuk mendukung penyelenggaraan PSU Pilkada 2025.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024, Menanti Calon Pengganti Edi Damansyah, Rendi Solihin Tetap Cawabup?

"Sementara apakah logistik Pilkada seperti bilik suara dan lainnya bisa kembali digunakan, itu nanti KPU yang menetapkan. Sepanjang bisa digunakan kembali kenapa tidak, supaya bisa menganut efisiensi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved