BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT Pekerja PT Sritex, Pastikan Perlindungan JKP di Kalimantan
BPJS Ketenagakerjaan Percepat Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex serta Pastikan Perlindungan JKP di Kalimanta
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tutup Etik Suryani.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya juga memastikan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di wilayah Kalimantan dilayani dengan optimal.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK di wilayah Kalimantan dapat segera mengakses manfaat JKP," ungkap Erfan Kurniawan.
Program ini mencakup manfaat uang tunai, pelatihan kerja, serta akses pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rayakan HUT Ke-47,Kepala Wilayah Kalimantan Komitmen Perlindungan Pekerja
"Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap pekerja terdampak dapat segera bangkit dan mendapatkan peluang kerja yang lebih baik,” kata Erfan Kurniawan.
Dengan adanya layanan prioritas ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja yang terdampak PHK dapat segera mendapatkan manfaat JHT dan tetap merasa terlindungi dalam menghadapi masa transisi ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.