Berita Nasional Terkini
Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor
Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Hasto menggugat Komisi Antirasuah ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Baca juga: KPK Tunda Praperadilan Hasto Tapi Limpahkan Perkara ke Pengadilan, Jadwal Sidang Perdana Sekjen PDIP
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara ini tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim menyatakan, setelah dilimpahkan, status Hasto bukan lagi tersangka, melainkan berubah menjadi terdakwa.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim.
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut kalah pada sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan kliennya.
Hal tersebut disampaikan Maqdir Ismail lantaran KPK melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka setelah tidak hadir pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin 3 Maret 2025.
“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini, harusnya menjadi perhatian kita semua. Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan. Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Maka satu saat ini akan jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang. Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini.
Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” ucapnya.
Terpisah, Tim Biro Hukum KPK, Iskandar membantah tudingan yang menyebut KPK sengaja menghindari sidang praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Kami sudah sampaikan, permintaan penundaan menyikapi panggilan tersebut, kami butuh waktu untuk lengkapi praperadilan.
Bukan berarti dalam konteks menghindari alasan apapun oleh pemohon. Tapi karena kami siapkan praperadilan,” ucap Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Ada perbaikan katanya, kami belum terima perbaikannya. Mengubah materi atau tidak kami belum peroleh,” ucapnya.
KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, ikut menanggapi soal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Petrus menilai sikap KPK tak hadir dalam sidang praperadilan Hasto 'Jilid II' yang berujung pada penundaan ini terkesan pengecut.
Sebab, di balik ketidakhadiran KPK ke sidang praperadilan, KPK ternyata diam-diam tengah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor.
"Upaya KPK mengulur waktu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan, tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan target utama menggugurkan praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut," kata Petrus dilansir Kompas TV, Jumat (7/3/2025).
Petrus menegaskan, praperadilan ini adalah hak tersangka dan telah dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika KPK terus menghindar dari upaya praperadilan Hasto ini, maka Petrus menilai terlihatlah watak pengecut dari penyidik KPK.
Padahal menurut Petrus, praperadilan adalah pranata hukum dalam melindungi hak asasi manusia dari tersangka.
"Apapun alasannya, persoalan praperadilan merupakan hak tersangka. Karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan/atau penuntut umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum praperadilan."
"Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK."
"Padahal praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor," jelas Petrus.
KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK sudah melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Jubir berlatar belakang penyidik ini mengatakan, KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan, proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?
Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.
Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).
Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Hasto Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.