Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Mulai Diadili, Sidang Perdana 14 Maret 2025, KPK Kerahkan 12 Jaksa

KPK kerahkan 12 jaksa di sidang perdana dakwaan Hasto Kristiyanto di PN Jakpus yang akan digelar Jumat 14 Maret 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Sidang perdana dakwaan Hasto Kristiyanto di PN Jakpus akan digelar Jumat 14 Maret 2025. KPK kerahkan 12 jaksa di sidang tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK kerahkan 12 jaksa di sidang perdana dakwaan Hasto Kristiyanto di PN Jakpus yang akan digelar Jumat 14 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang pertamanya setelah kasusnya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana Hasto Kristiyanto ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jakpus sudah merilis jadwal sidang perdana Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: KPK Tunda Praperadilan Hasto Tapi Limpahkan Perkara ke Pengadilan, Jadwal Sidang Perdana Sekjen PDIP

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang. 

"Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
 
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut. 

Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. 

Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
 
Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny. 
 
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron). 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto Sudah Dilimpahkan ke JPU, KPK Pastikan Tetap Hadir di Sidang Praperadilan

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved