Berita Nasional Terkini

KPK Tunda Praperadilan Hasto Tapi Limpahkan Perkara ke Pengadilan, Jadwal Sidang Perdana Sekjen PDIP

Saat ini jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun telah ditetapkan. 

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK kerahkan 12 JPU (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK tak hadir ke praperadilan Hasto Kristiyanto namun diam-diam melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

Saat ini jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun telah ditetapkan. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dimulai pada pukul 09:20 WIB dan akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya

"Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).

HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK kerahkan 12 JPU (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK kerahkan 12 JPU (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Yang menarik, 12 jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan diterjunkan untuk menangani perkara ini.

Di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, hingga Greafik Loserte.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan tokoh penting di PDIP tersebut.

Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.

KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved