Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Hasil Pengungkapan Kasus 1 Bulan Terakhir

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan pemusnahan barang tersebut merupakan hasil dari pengungkapan selam satu bulan terakhir

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, Ekstasi dan Ganja, hasil pengungkapan selam satu bulan di Polresta Samarinda pada hari ini Senin, (10/3/2025).(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengungkapkan Peredaran Narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda dengan mengamankan 16 Tersangka dan melakukan Pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja di Lobi Polresta Samarinda hari ini Senin, (10/3/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, yang didampingi oleh Kepala BNNK Kota Samarinda, Kejari Samarinda dan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Menjelaskan Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 11 Laporan Polisi dengan 13 tersangka, dua orang DPO serta dua orang yang Tahanan Lapas.

"Alhamdulillah hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika," ucapnya saat press rilis di Polresta Samarinda. 

Baca juga: Kebakaran Ruko di Samarinda, Sebelum Tewas Pemilik Ruko Sudah Booking Tempat untuk Bukber

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan pemusnahan barang tersebut merupakan hasil dari pengungkapan selam satu bulan terakhir sejak Febuari hinga maret 2025.

"Dengan kegiatan ini, ini sangat penting karena dengan jumlah barang bukti yang mungkin ini termasuk banyak, Sehingga hasil koordinasi dari Polisi ke BNNK dan Kejaksaan pentingnya BB untuk dimusnahkan hari ini," ujarnya. 

Adapun jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,205,5 gram netto, Narkoba jenis Ganja seberat 576,89 gram netto, dan narkotika jenis ekstasi/inex seberat 214 butir seberat 73,06 gram netto. 

Dalam pemusnahan barang haram tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda menyediakan 2 buah blender dan air, dan setelah dilakukan Blender narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dibuang ke Toilet.

Sebelumnya, Untuk memastikan benar tidak narkoba, Satresnarkoba Polresta Samarinda, ang disaksikan oleh BNNK, Kejaksaan serta Media melakukan percobaan dengan mengunakan alat Rapid tes strip.

Dan setelah narkoba tersebut dites, barang haram itu kemudian dimasukkan ke Blender yang sudah diisi dengan air, kemudian masing-masing tersangka melakukan blender narkoba yang dimilikinya. 

Terlihat, pada saat dilakukan Blender pun air berubah sesui dengan jenis narkoba.

Setelah dilakukan Blender, semuanya dibuang ke Toilet, yang disaksikan oleh BNNK, Kejaksaan dan awak media.

Selain diBlender, narkoba jenis ganja seberat 576,89 gram netto di ikut dimusnahkan dengan cara dibakar pada sebuah wadah yang telah disiapkan. 

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan dalam pengungkapan tersebut tentu ada dukungan dari Masyarakat Kota Samarinda dan dirinya juga berharap untuk bisa Sinergi dalam memberantas peredaran barang haram di Wilayah Hukum Kota Tepian dan Kalimantan Timur secara umum. 

"Mudah kedepan kita bisa tindak yang lebih besar, baik dari Polresta maupun dari BNNK," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved