Berita Nasional Terkini

Soal Disertasi Bahlil, Guru Besar FHUI Kritik Putusan UI, Jatam Sebut Iming-Iming Tambang Berhasil

Soal disertasi Bahlil Lahadalia yang tak dibatalkan, Guru Besar FHUI kritik putusan UI, Jatam sebut iming-iming tambang berhasil.

Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
DISERTASI BAHLIL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto menyebut kasus disertasi Bahlil merupakan kejadian "luar biasa" bagi UI dan seluruh civitas akademikanya. Sementara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemberian sanksi berupa perbaikan disertasi kepada Bahlil, membuktikan iming-iming tambang berhasil, Sabtu (8/3/2025). (Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz) 

Lima pihak itu adalah promotor, co-promotor, Direktur dan Kepala Program Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), serta Bahlil.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan empat organ besar UI, yaitu Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

"Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan juga mahasiswa yang terkait," kata Rektor UI, Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran (FK) UI, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

"Pembinaan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," imbuh dia.

Lebih lanjut, Heri mengatakan, sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat untuk empat pihak, selain Bahlil, hingga mewajibkan meminta maaf kepada civitas akademik UI.

"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu."

"Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," urai Heri.

Sementara itu, Bahlil diminta merevisi disertasinya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Perbaikan disertasi Bahlil nantinya akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor mengenai ketentuan dan substansinya.

"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," jelas Humas UI, Arie Afriansyah, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Nasib Disertasi Bahlil Lahadalia Diputuskan Hari Ini, UI Umumkan di Kampus Salemba

Selain sanksi yang disebutkan di atas, pihak-pihak tersebut, juga dijatuhi sanksi bersifat individual.

Tetapi, Arie belum bisa membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima pihak tersebut.

Sebab, ia belum melihat Surat Keputusan (SK) terkait sanksi.

"SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait."

"Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya," ujar Arie.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved