Idul Fitri 2025
Info Terbaru Pencairan THR Pensiunan 2025 Jelang Lebaran, Taspen: Masih Tunggu Regulasi Resmi
Kabar soal kapan THR cair untuk pensiunan masih dinantikan, begini jawaban terbaru dari Taspen.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar soal kapan THR cair untuk pensiunan masih dinantikan, begini jawaban terbaru dari Taspen.
Makin dekat dengan lebaran 2025 namun belum diketahui jadwal pasti jadwal pencairan THR untuk pensiunan PNS.
Selain itu, banyak yang mencari tahu pula berapa besaran nominal yang diterima.
Sebelumnya, beredar viral pemberitahuan yang mengkabarkan THR 2025 dibayarkan paling cepat mulai Jumat 7 Maret 2025.
Baca juga: Cair Lebih Cepat? Kabar Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Jelang Lebaran dan Nominal, Ini Kata Taspen
Hal itu beredar di berbagai media sosial khususnya yang isinya merupakan pensiunan PNS dan tentunya banyak yang mencari tahu benar atau tidak informasi tersebut.
Per 11 Maret 2025, THR Pensiunan PNS juga belum cair.
Bagaimana jawaban terbaru Taspen saat ditanya kapan THR cair untuk pensiunan?
Kata Taspen, mereka masih menunggu regulasi resmi.

"Halo Sobat TASPEN, kami informasikan saat ini TASPEN masih menunggu regulasi resmi ataupun peraturan perudang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran THR. Silakan informasi resmi dapat Sobat lihat pada laman Website atau sosial media resmi TASPEN. Terima kasih_Is," tulis akun Instagram resmi @taspen hari ini, Selasa (11/3/2025).
Penting untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen dan pemerintah guna memastikan jadwal serta mekanisme pencairan yang berlaku tahun ini.
Prakiraan Tanggal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Khusus untuk pencairan THR PNS Pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum lebaran 2025, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

Namun, kenyataannya hingga 10 Maret 2025 belum ada tanda-tanda THR cair.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan info terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Sri Mulyani menyebut, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS, TNI-Polri ini segera diumumkan.
"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.
Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa membeberkan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen.
Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp 50 triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri pada tahun ini.
Jumlahnya meningkat dibandingkan Rp 48,7 triliun pada tahun lalu.
Tahun lalu, pemerintah menetapkan besaran THR ASN pada 2024 sebesar 100 persen.
Dengan mengacu pada anggaran di atas, maka kemungkinan besar pemerintah akan kembali mencairkan 100 persen anggaran THR.
Berbicara perihal THR Pensiunan 2025 ini terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.
Melalui THR ini, pemerintah pun ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.
Dengan adanya pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.
Lantas, berapa besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang akan diterima? berikut ini dia informasi selengkapnya.
Nominal Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Terkait nominal THR Pensiunan PNS 2025 ini merujuk pada ketentuan pemerintah, besar nominal THR disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Nominal THR Pensiunan PNS ini dapat diketahui melalui perbandingan gaji Pensiunan PNS pada tahun 2024 sesuai golongannya.
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Sebagai catatan: Jika besaran THR yang diterima pensiunan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pensiun dan tunjangan yang diterima.
Umumnya, THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan
Untuk mekanisme pencairan THR Pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan sedikit berbeda dengan pencairan gaji di bulan-bulan biasa.
Maka dari itu, bagi para pensiunan PNS, penting untuk memahami mekanisme pencairan THR ini.
Para pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai THR ini.
Khusus untuk pensiunan yang menerima gaji pokok dari APBN, THR yang diberikan akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka.
Sementara itu, untuk pensiunan dari instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Untuk itu, penting pensiunan PNS untuk memastikan data pada rekening penerima pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan.
Hal ini penting karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang Diterima Serta Mekanisme Pencairannya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri Segera Diumumkan, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.