CPNS 2024

Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Prabowo Turun Tangan Keluarkan Inpres

Presiden Prabowo Subianto turun tangan keluarkan inpres buntut masalah pengangkatan CPNS 2024 ditunda.

Editor: Nisa Zakiyah
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto sesaat sebelum menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). Presiden Prabowo Subianto turun tangan keluarkan inpres buntut masalah pengangkatan CPNS 2024 ditunda. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto turun tangan keluarkan inpres usai pengangkatan CPNS 2024 ditunda.

Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto turun tangan merespons masalah terkait masalah pengangkatan CPNS 2024 ditunda.

Sebelumnya, polemik pengangkatan CPNS menjadi ramai dibicarakan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024. 

Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai. 

Masalah ini kemudian sampai ke Istana yang akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo akan Keluarkan Instruksi Presiden 

Presiden Prabowo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait pengangkatan CPNS 2024.

Hal itu dikonfirmasi Menpan-RB Rini Widyantini usai menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk melaporkan mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang ditunda.

"Sudah dilaporkan, nanti akan ada Instruksi Presiden," kata Rini, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Rini tidak menjelaskan lebih jauh mengenai laporan yang disampaikan dan seperti apa isi instruksi yang akan dikeluarkan Prabowo.

Pengangkatan CPNS 2024 Tidak Ditunda Melainkan Disesuaikan

Sebelumnya, diberitakan bahwa pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada Oktober 2025, sedangkan untuk pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.

Namun, dalam pernyataannya, Menpan-RB Rini Widyantini membantah jika ada penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Rini menyebut bahwa pengangkatan CPNS hanya disesuaikan setelah mempertimbangkan hasil pengadaan CASN.

Salah satunya, karena ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.

"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat," kata Rini, sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

Hal itu juga menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh.

Selain itu, Rini membantah isu yang menyebut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN karena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. 

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN

Menindaklanjuti surat tersebut, BKN menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki NIP tetap akan dilanjutkan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan.

Perubahan jadwal ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan berbagai instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CASN.

Dalam penyesuaian tersebut, peserta yang lolos seleksi akan menerima status CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sedangkan, keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi yang lulus PPPK, pengangkatan akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.

Penyesuaian Pertek dan Pengangkatan CASN

Dalam rangka harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS juga akan mengikuti jadwal baru dengan TMT 1 Oktober 2025.

Sedangkan untuk PPPK berlaku TMT 1 Maret 2026.

Bagi instansi yang sebelumnya menetapkan TMT di luar tanggal tersebut, diminta untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN.

Terkait pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan.

Namun masih dalam usia yang diperbolehkan untuk jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Dalam proses transisi ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 hingga Penetapan SK Pengangkatan

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Turun Tangan Merespons Polemik Pengangkatan CPNS, Ini yang Akan Dilakukan"

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved