Tribun Kaltim Hari Ini
Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Calon Pegawai Bingung Biaya Hidup hingga Batal Pulang Kampung
Berbagai macam kekecewaan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda, calon pegawai ada yang bingung biaya hidup hingga batal pulang kampung.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dari semula Maret menjadi Oktober 2025 menimbulkan keresahan di kalangan peserta yang telah lolos seleksi.
Keputusan ini tak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga pada kehidupan pribadi banyak CPNS, terutama bagi mereka yang sudah berhenti dari pekerjaan lama dengan harapan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Salah satu CPNS yang terdampak adalah B (24), seorang peserta asal Makassar yang lolos seleksi dan akan bertugas di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengaku kecewa dengan penundaan ini karena sebelumnya telah menyiapkan segala sesuatunya berdasarkan jadwal awal.
Baca juga: Ribuan Calon PNS dan PPPK Gelar Demo Serentak, Tolak Penundaan Pengangkatan dari Menpan RB
“Kalau dari awal mengikuti deadline, kami seharusnya menerima SK paling cepat April. Tapi tiba-tiba ada edaran dari Menpan RB bahwa pengangkatan diundur sekitar tujuh bulan ke depan," ujar B saat dihubungi Tribun Kaltim, Senin (10/3).
Meski dirinya belum resmi mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya, ia turut prihatin dengan rekan-rekan sesama CPNS yang sudah lebih dulu resign dan kini harus bertahan tanpa pemasukan selama tujuh bulan ke depan.
B sendiri bercerita, awalnya berencana mengundurkan diri pada akhir Maret dan pulang kampung ke Makassar sebelum memulai tugas barunya.
Namun, dengan adanya penundaan ini, ia akhirnya membatalkan rencana tersebut.
“Karena saya mikir kalau sudah terima SK bakal susah pulangnya. Dan akhirnya saya enggak jadi pulang kampung,” ungkapnya.
B yang akan ditempatkan di salah satu dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari instansi tempatnya akan bekerja.
Hingga saat ini, ia dan rekan-rekannya hanya menerima informasi dari sumber luar, sementara admin terkait belum memberikan pernyataan resmi.
“Mereka hanya bilang ikut pemerintah saja," kata B.
Penundaan ini juga semakin membingungkan karena adanya perbedaan sikap antara Komisi II DPR RI yang meminta peninjauan ulang, sementara Menpan RB tetap pada keputusan menunda pengangkatan.
Hal ini membuat para CPNS semakin was-was dengan ketidakpastian nasib mereka hingga Oktober 2025.
“Kami sudah melewati banyak tahapan seleksi yang sulit, sudah lulus, tapi sekarang malah ada halangan lagi," pungkasnya.
Kegalauan yang sama juga dirasakan Hendra Sugianto (27) yang sudah berhasil lolos pada salah satu formasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangn (DPUPR) Kabupaten Berau pada seleksi tahun 2024 kemarin.
“Sebetulnya saya tim yang penting jangan dibatalkan saja pengangkatan kami. Kalau dibatalkan, mungkin semuanya akan sangat marah dan kecewa. Walaupun saya juga sangat kecewa dengan keputusan yang ada,” jelasnya kepada Tribun Kaltim.co, Senin (10/3).
Sebelumnya, Hendra bekerja di salah satu anak perusahaan BUMN Berau, sebagai Staff Operation and maintenance. Karena Ia telah lolos seleksi, dirinya memutuskan untuk berhenti bekerja ditempat sebelumnya. Dengan harapan, dapat segera mengabdi sebagai pegawai negara.
“Kalau sekarang kegiatan tidak ada. Karena setelah bulan Ramadhan, sembari mempersiapkan berkas-berkas kebutuhan ASN. Tapi salah prediksi. Saya memang harus putar otak lagi untuk biaya sehari-hari untuk bertahan hidup. Kalaupun harus mencari kerja lagi, belum tentu perusahaan mau menerima hanya untuk beberapa bulan,” ungkapnya.
Sejauh ini, Henda berharap, agar pemerintahan memiliki win win solution yang tidak banyak memberatkan pihak lain. Dan mengkaji ulang kebijakan yang berlaku.
Senada, kekecewaan itu juga diungkapkan oleh Klarensius Grace (25) yang diterima di salah satu faskes di Kabupaten Berau sebagai Tenaga Kesmas.
“Jujur sedih sekali. Syukurnya saya belum resign. Tapi bagaimana dengan kondisi teman-teman yang sudah terpaksa resign, gimana mereka harus mutar otak untuk keberlangsungan hidup,” bebernya.
Ia menjelaskan, seharusnya jika sesuai dengan jadwal di bulan maret telah ada penetapan NIP.
Kendati begitu, dirinya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja BPKSDM Berau. Menurutnya ini bukan salah BPKPSDM, karena semua ketentuan dari pusat.
Anggaran Tersedia
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah tersedia.
Lantaran adanya kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan tetap harus mengikuti regulasi baru, yakni diundur hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor, menyebutkan bahwa alasan utama penundaan ini adalah adanya kendala anggaran di sejumlah daerah.
Sekitar 30 persen pemerintah daerah di Indonesia tidak siap membiayai pengangkatan ASN baru, sehingga kebijakan ini ditetapkan secara nasional.
Meski begitu, Samarinda sebenarnya tidak mengalami kendala serupa.
"Di Samarinda sendiri, anggaran sudah disiapkan baik untuk CPNS maupun PPPK. Tapi karena ada regulasi dari pusat, ya mau tidak mau kita mengikuti. SK sudah ada, tapi belum kami cetak dan keluarkan. Kami memang menunggu semua proses selesai dulu," jelas Samlian.
Dari hasil seleksi CPNS 2024 di Samarinda, terdapat 100 formasi dengan 96 orang yang dinyatakan lulus.
Sementara untuk PPPK, tahap pertama membuka 2.200 formasi, dengan 4.078 pelamar dari berbagai bidang, dan 1.303 orang dinyatakan lulus.
Mengingat masih ada formasi yang belum terisi, Pemkot Samarinda membuka pendaftaran tahap kedua meskipun peluangnya lebih kecil, mengingat tersisa hanya enam formasi yang belum terisi.
Baca juga: THR Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Jadwal dan Besaran Setiap Golongan, Perkiraan Pembayaran THR PNS
Meski keputusan ini menuai kekecewaan, Samlian memastikan bahwa bagi CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi, status mereka tidak akan berubah.
Seluruh dokumen pemberkasan yang telah diunggah tetap berlaku dan tidak perlu diulang.
Selain itu, tenaga honorer di Samarinda masih akan terus digunakan hingga seluruh PPPK ditempatkan, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyatakan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum memastikan langkah selanjutnya.
"Kami masih menunggu edaran resminya," ujarnya.
Menurut Sudi, ada sekitar 112 CPNS dan 214 PPPK yang seharusnya dilantik dalam waktu dekat.
Namun, dengan adanya penundaan ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan kepastian.
Selain itu para honorer yang lolos seleksi PPPK sampai hari ini masih bekerja, hingga nanti dikukuhkan secara resmi.
"Kami pasti upayakan agar CPNS dan PPPK yang seharusnya segera diangkat bisa mendapat kepastian, melalui surat dan komunikasi dengan pihak terkait," tegasnya.
Perlu diketahui, pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada 5 Maret 2025 telah menyepakati penyesuaian jadwal pengangkatan ASN tahun 2024.
Semula, pengangkatan 1,2 juta CPNS dan PPPK dijadwalkan berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025, dengan PPPK tahap pertama pada Februari dan tahap kedua pada Juli. Namun, kini CPNS baru akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK menyusul pada 1 Maret 2026.
Fakta-fakta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
1. Penundaan Pengangkatan Bukan karena Efisiensi Anggaran
Menpan RB Rini Widyantini mengklaim keputusan penundaan itu dilakukan bukan karena adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.
2. CPNS Diangkat Oktober 2025
Menpan RB Rini telah mengonfirmasi bahwa jadwal pengangkatan CPNS akan disesuaikan menjadi Oktober 2025.
3. PPPK Diangkat Maret 2026
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.
4. Bukan Penundaan, tapi Penyesuaian Jadwal
Menteri Rini menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.
5. Pelamar ASN yang Sudah Lolos Dipastikan Jadi Abdi Negara
Menteri Rini memastikan bagi mereka yang sudah lolos seleksi CPNS dipastikan akan dilantik menjadi abdi negara pada Oktober 2025 mendatang.
Tak Adil Bagi Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menginginkan agar jadwal penerbitan SK CPNS dan PPPK tidak serempak dilaksanakan di tahun 2026.
Hal itu dinilai tidak adil bagi daerah yang sudah siap melaksanakan pengangkatan CPNS maupun PPPK, dibanding daerah yang dalam kondisi tidak siap dari segi administrasi kepegawaian maupun pembiayaan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan penerbitan SK CPNS dan PPPK mulanya dijadwalkan pada 1 Maret 2025 namun belakangan terjadi penundaan oleh Kementerian PANRB dan BKN RI.
"Kalau daerah (Paser) maunya tetap berlangsung per satu Maret, karena pada prinsipnya kita sudah siap. Informasi yang kami terima, ada beberapa daerah hingga provinsi yang tidak siap sehingga terjadi penundaan," terang Suwito saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/3).
Dari kondisi itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan 20 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
"Ada beberapa daerah di luar Kalimantan yang memang masih banyak belum siap, demi keseragaman pengangkatan maka dibuatlah aturan itu oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Hanya saja kebijakan tersebut menimbulkan gejolak antara daerah yang sudah siap, maupun daerah yang belum siap untuk penerbitan SK CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos seleksi ditahap pertama.
Saat ini, BKPSDM dari seluruh wilayah di Indonesia tengah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar pengangkatan tidak dilakukan secara bersamaan.
"Kami minta kepastian dan jangan dibuat sama, karena daerah itu kekhasannya berbeda-beda, masa mau dibuat sama. Ini kami masih diberi ruang dan waktu untuk diskusi, sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Suwito menilai, terdapat kesalahan persepsi dari Kementerian PANRB terhadap yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI perihal masa pelantikan tersebut.
"Sebenarnya Komisi II memberi batas akhir untuk pelantikan dan penerbitan SK CPNS dan PPPK pada Maret 2026, cuman pihak PANRB mempersepsikan bahasa itu untuk keseragaman pelantikan yang sementara diklarifikasi," sebutnya.
Suwito memastikan, Pemkab Paser sedari awal telah mempersiapkan agar pemberian SK Pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan pada 1 Maret 2025 namun tetap menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Sejak awal sudah siap, bahkan berkas verifikasi kita sudah lama masuk di BKN dan sebagian NIK-nya sudah keluar, cuman karena ditarik kembali maka kita tunggu," pungkasnya.
Kebutuhan Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menyatakan bahwa proses pengangkatan pegawai sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Kita ini kan mengikuti pusat. Nah, kita mau melaksanakan, sedangkan penetapannya oleh pusat,” ujarnya, Senin (10/3).
Purnomo juga menegaskan bahwa secara general kebutuhan pegawai di setiap OPD di Balikpapan tidak mengalami kekurangan.
Sebab menurutnya, yang ada sekarang bukan menambah jumlah pegawai, melainkan hanya mengubah status dari tenaga bantu atau honorer menjadi PPPK.
Lebih lanjut, Purnomo memaparkan, jumlah formasi CPNS yang tersedia di Balikpapan sebanyak 80 orang, tetapi hanya 57 posisi yang terisi.
Sementara itu, formasi PPPK mencapai 2.020 orang, dengan 1.329 di antaranya telah terisi dalam tahap pertama. Sisanya masih dalam proses pengisian tahap kedua.
Dimana usulan penetapan nomor induk PPPK harus diselesaikan paling lambat November 2025. "Jadi, semua daerah menunggu dari pusat," tandas Purnomo. (syf/zyn)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.