Berita Nasional Terkini
5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun, Unggah Video di Situs Australia, Belum Jadi Tersangka
Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun.
AKBP Fajar melakukan tindakan asusila itu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
Terungkap siasat licik Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk bisa mencabuli anak-anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ternyata, AKBP Fajar memakai jasa perantara untuk bisa mencarikan korban anak di bawah umur.
Baca juga: Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok Dongkrak Karakter Anak-anak Mahakam Ulu Pakai Pendidikan
Simak fakta-faktanya berikut ini:
-
Kronologi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar MH Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.
Silalahi menyatakan, AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM).
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."
"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).
Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.
Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.
Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.
Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.
"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.
Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Kematian Narapidana di Lapas Bontang Diduga Dianiaya, Sempat Dimasukkan Sel Isolasi
Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.
2. Pesan Anak Lewat Perantara dengan Imbalan Rp3 Juta
Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, terungkap korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F kepada AKBP Fajar.
Saat itu, Fajar berada dalam salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
"Kejadian itu sekitar tanggal 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," kata Patar kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam.
Saksi F, lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta.
Sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.
Sang anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel.
Baca juga: Profil Marshel Widianto, Pernah Jadi Kurir Sabu, Beli Konten Porno hingga Maju Pilkada Tangsel 2024
3. Direkam dan Diunggah di Situs Porno Australia
Ternyata, saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.
Rekaman video itu diunggah ke situs porno Australia.
Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.
Otoritas Australia, lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke pemerintah Indonesia hingga kasus ini terbongkar.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).
4. Pesan Kamar Hotel Sendiri
Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Fajar mengakui itu saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu.
Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
5. Belum Jadi Tersangka
Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.
Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan.
Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri.
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.