Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan akan Revisi Perda Ritel Modern, Agung: Upaya Lindungi UMKM dan Warung Kelontong
Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, menyambut baik inisiatif Komisi II yang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait ritel modern
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, menyambut baik inisiatif Komisi II yang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait ritel modern.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan agar pertumbuhan toko ritel modern yang semakin menjamur tidak mematikan ruang gerak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta warung kelontong di Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh niat Komisi II tersebut.
Menurutnya, rencana revisi ini berangkat dari hasil pengawasan yang dilakukan Komisi II dalam mengidentifikasi persoalan terkait perkembangan ritel modern di kota ini.
“Jadi monggo, karena dalam proses pengawasan itu yang bisa mengidentifikasi persoalan terkait ritel modern adalah teman-teman dari Komisi II,” ujar Andi Arif Agung saat ditemui Tribunkaltim.co, Rabu (12/3).
Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Minta Pengembang Perumahan Pengendali Banjir
Baca juga: Solusi Banjir, DPRD Balikpapan Dukung Rencana Pemkot Bangun Bendali
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa revisi Perda memerlukan proses dan tahapan yang jelas.
Sebelum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Komisi II perlu menyiapkan naskah penjelasan yang merinci alasan dan urgensi perubahan aturan tersebut.
“Nantinya, dari hasil pengawasan Komisi II, kalau memang ada usulan revisi terkait Perda ritel modern, tinggal diajukan saja naskah penjelasannya. Kalau sudah ada naskah penjelasan, kami di Bapemperda akan memasukkannya ke dalam Propemperda 2027. Tahapannya seperti itu,” terangnya.
Saat ditanya mengenai maraknya pertumbuhan ritel modern di Balikpapan, Andi Arif memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa pihak Komisi II lebih memahami situasi di lapangan karena mereka yang menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara itu, tugas Bapemperda adalah memfasilitasi mekanisme dan tahapan revisi Perda berdasarkan hasil identifikasi Komisi II.
Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Sidak PT CBI Terkait Keluhan Masyarakat Mengenai Dampak Lingkungan
“Identifikasinya berasal dari mereka. Jika memang hasil pengawasan menunjukkan perlunya revisi, silakan diinisiasi. Kami siap memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Andi Arif Agung.
Dia berharap dengan adanya wacana revisi ini, aturan mengenai ritel modern dapat lebih berpihak pada keberlangsungan UMKM dan usaha tradisional, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di Kota Balikpapan.(*)
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Kaltim Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis di Balikpapan |
![]() |
---|
BI Balikpapan Dorong Industri Fesyen, Cetak Desainer Muda Kreatif Lewat Capacity Building |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.