Berita Nasional Terkini

Kata PDIP, Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

Kata PDIP, ada yang minta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal sebelum jadi tersangka dan minta tak pecat Jokowi.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

PDIP telah menyiapkan 17 pengacara untuk mengawal sidang perdana Hasto

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny. 

Berikut 17 pengacara Hasto

Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
Arman Hanis, S.H.
Febri Diansyah, S.H.
Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
Abdul Rohman, S.H.
Triwiyono Susilo, S.H.
Willy Pangaribuan, S.H.
Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
Rory Sagala, S.H.
Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.

Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam: Hukum Dibajak Pihak Tertentu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Ungkap Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved