Berita Nasional Terkini

Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor

Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). Praperadilan kedua Hasto dinyatakan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Hasto menggugat Komisi Antirasuah ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Baca juga: KPK Tunda Praperadilan Hasto Tapi Limpahkan Perkara ke Pengadilan, Jadwal Sidang Perdana Sekjen PDIP

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara ini tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Praperadilan kedua Hasto dinyatakan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Praperadilan kedua Hasto dinyatakan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Hakim menyatakan, setelah dilimpahkan, status Hasto bukan lagi tersangka, melainkan berubah menjadi terdakwa.

“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim.

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (14/3/2025).

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.

Pengacara Hasto: KPK Takut Kalah, Limpahkan Berkas tapi Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pekan Lalu

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut kalah pada sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Maqdir Ismail lantaran KPK melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka setelah tidak hadir pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin 3 Maret 2025.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini, harusnya menjadi perhatian kita semua. Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan. Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“Maka satu saat ini akan jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang. Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved