Berita Penajam Terkini

Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah, Begini Besarannya

pada tahun ini besaran zakat fitrah yakni untuk kategori satu sebesar Rp48 ribu, kategori dua Rp43 ribu, dan kategori tiga Rp38 ribu

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ZAKAT FITRAH DI PPU - Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir,  mengatakan bahwa ada kenaikan kadar zakat pada 2025 ini, Rabu (12/3/2025). Pada tahun ini besarannya yakni untuk kategori satu sebesar Rp48 ribu, kategori dua Rp43 ribu, dan kategori tiga Rp38 ribu. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menentukan besaran zakat fitrah 2025 ini.

Besaran ini wajib dibayarkan oleh  umat muslim, yang memenuhi syarat.

Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan bahwa, ada kenaikan dibandingkan 2024 lalu.

Di mana, pada tahun ini besarannya yakni untuk kategori satu sebesar Rp48 ribu, kategori dua Rp43 ribu, dan kategori tiga Rp38 ribu.

Apabila dalam bentuk beras, kadarnya tetap sama yakni 2,5 kilogram.

"Ada kenaikan dibanding tahun lalu, 2024 itu kategori satu sebesar Rp46 ribu," ungkapnya Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Kemenag Mahulu Kaltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Mulai Rp 65 Ribu

Pertimbangan kenaikan itu kata dia, telah melalui survei harga beras dipasaran terlebih dahulu.

Dan memang ditemui ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Dalam penetapannya pun telah melibatkan berbagai pihak. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Dewan Masjid Indonesia (DMI), PPU dan lainnya.

"Penetapannya dilakukan bersama," sambungnya.

Jadwal pembayaran zakat ini hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Tetapi Kemenag PPU meminta agar bisa dilakukan dengan cepat, agar penyalurannya juga maksimal, sehingga para penerima bisa merasakan manfaatnya.

"Itu agar mustahik bisa menggunakannya saat lebaran," ujarnya.

Titik-titik pembayaran zakat juga sudah ditentukan, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pembayaran.

Telah ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di SK-kan oleh Bupati PPU, dan ditempatkan di masjid-masjid.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2025, Lengkap dengan Bacaan Niat

"Ketika mau menyalurkan, salurkan di lembaga resmi, lembaga semi pemerintah, ada unit pengumpul zakat di masjid, jangan langsung diberikan kepada mustahik karena bisa saja tidak teridentifikasi dengan baik, dan tidak tepat sasaran," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved