Tribun Kaltim Hari Ini
Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang
Polisi sita mobil mewah Catur Adi, Direktur Persiba diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (11/3/2025).
Melalui pantauan Tribun Kaltim di lapangan, barang bukti kendaraan mewah berupa 5 mobil dan 2 motor tersebut telah terparkir rapi di halaman Polda Kaltim.
Diantaranya, 1 unit mobil Lexus berwarna merah, 1 unit mobil Honda Civic berwarna hitam, 1 unit mobil Mustang GT hitam, 1 unit mobil Honda Freed berkelir putih serta 1 unit Toyota Alphard Putih.
Termasuk juga, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hijau dan 1 unit motor matic Royal Alloy putih.
Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bukan Pemain Baru, Bandar Narkoba Berstatus Mantan Polisi
"Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meminta Polda Kaltim mengamankan barang bukti yang disita Bareskrim yaitu beberapa kendaraan terkait kasus TPPU," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3)
Untuk diketahui, Direktur Persiba Musim 2024/2025 tersebut diamankan Bareskrim Polri karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan TPPU.
Sementara itu, penangkapan Catur Adi Prianto bermula dari razia peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan yang juga menyeret namanya dan 9 narapidana lainnya.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana hasil peredaran barang haram tersebut.
"Tindak pidana awalnya penyalahgunaan narkoba. Ada 9 narapidana terlibat. 9 orang ini menjadi saksi terkait kasus TPPU oleh Catur, dan ditanygai oleh Bareskrim Polri," pungkasnya.
Razia di Lapas
Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari Razia di Lapas Kelas II A pada 27 Februari 2025 kemarin, yang ternyata juga ikut menyeret namanya.
Untuk diketahui, pada Razia peredaran narkoba tersebut, Polisi membengkuk 9 tersangka yang merupakan seorang narapidana di Lapas tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dengan berat 69 gram narkoba jenis sabu dari 9 tersangka tersebut.
"Mabes Polri mendapatkan info peredaran 3 kg narkotika. Kemudian, infonya salah satu tempat peredarannya adalah lapas. Saat razia di lapas Balikpapan, polisi mendapatkan 69 gram narkoba," ungkap Kombes Pol Yuliyanto.
Ia juga membeberkan, 9 narapidana tersebut saat ini diamankan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus TPPU yang juga melibatkan Catur Adi.
"9 orang ini nanti ditangani dan diproses Polda Kaltim. Saat ini ada di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus TPPU," jelasnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan pihak lapas, Yulianto mengatakan, masih menunggu hasil penyidikan.
Namun, ia memastikan, sejumlah pihak baik sipir hingga pejabat Lapas akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Petugas lapas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena peristiwa ini terjadinya di lapas. Terkait keterlibatan pihak lapas, nanti kita tunggu hasil pemeriksaan, siapa saja yang 'bermain'," pungkasnya.
Diberhentikan
Persiba Balikpapan memutuskan memberhentikan Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik.
Keputusan itu diambil Persiba Balikpapan menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catur Adi Prianto.
"Sebagai bentuk sikap kelembagaan, manajemen dengan ini menyatakan telah mencabut Surat Keputusan pengangkatan Saudara Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik," kata CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan dalam rilis yang diterima Selasa (11/3).
Ichsan Rachmansyah Sofyan menjelaskan pemecatan Catur Adi Prianto guna menjaga integritas klub dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia melanjutkan, Catur Adi Prianto merupakan individu yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik Persiba Balikpapan, yang menjabat hanya selama periode kompetisi Liga 3.
Baca juga: Bareskrim Polri Benarkan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto Ditangkap
"Yang bersangkutan bukan Direktur Utama dan bukan bagian dari pemilik saham klub," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.
Ichsan melanjutkan, Catur Adi Prianto hanya diberikan kuasa bertindak sebagai Direktur Teknik berdasarkan Surat Keputusan (SK) manajemen, yang bersifat sementara dan berlaku hanya untuk satu musim kompetisi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan asumsi atau anggapan di masyarakat yang seolah-olah mengaitkan permasalahan hukum yang dihadapi Catur Adi Prianto saat ini dengan Persiba Balikpapan.
"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klub," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.
Manajemen Persiba Balikpapan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Saudara Catur Adi Prianto selama masa pengabdiannya," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.
Ichsan Rachmansyah Sofyan melanjutkan, setelah masa tugas tersebut berakhir, segala bentuk tindakan atau persoalan hukum yang menyangkut yang bersangkutan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Persiba Balikpapan.
Sebagai institusi olahraga profesional, Persiba Balikpapan akan terus fokus menjalankan program pengembangan klub dan mempersiapkan tim menghadapi kompetisi yang akan datang sesuai agenda yang telah dirancang.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik dan rekan- rekan media," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan.
Bakal Dimiskinkan
Bareskrim Polri menyatakan, Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi yang diduga menjadi bandar narkoba di Lapas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur bakal dimiskinkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3).
Mukti menyebutkan, Bareskrim juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur.
“Makanya, kita dalami untuk TPPU-nya. Tindak pidana awal (TPA) ditangani oleh Polda Kaltim, TPPU ditangani oleh (Polri) Subdit 5,” ujar dia.
Sejauh ini, Polri masih mendalami ke mana saja aliran dana dari hasil penjualan narkoba jenis sabu bermuara.
Baca juga: Persiba Balikpapan Naik Kasta, Daftar Tim Liga Nusantara yang Berhasil Sabet Tiket Liga 2
Polisi juga masih mendalami kemungkinan hasil jual sabu ini apakah masuk ke klub bola Catur, Persiba.
“Kita masih dalami untuk aliran dana ke mana saja,” kata Mukti.
Diberitakan, Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu di Lapas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur. Catur dan 8 tersangka lainnya ditangkap pada 27 Februari 2025 lalu ketika Catur mengirim sabu ke Lpasan 2A Balikpapan.
Mukti mengatakan, Catur merupakan bandar narkoba yang sudah lama beraksi di Kalimantan.
Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas sudah menjual sebagian sabu yang baru mereka masukkan ke dalam lapas.
Hal ini diketahui setelah Kepala Lapas 2A Balikpapan melaporkan dugaan adanya peredaran narkoba di tempat dia bertugas.
Setelah ditelusuri, ditemukan 69 gram narkoba jenis sabu yang belum sempat terdistribusi.
Padahal, barang yang masuk saat itu kurang lebih 3 kg sabu.
“Didapatkan yang semulanya info nya ada 3 kilo terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” lanjut Mukti.
Kendaraan Milik Catur Adi yang Disita
--1 Unit Mobil Lexus Warna Merah
--1 Unit Mobil Honda Civic Warna Hitam
--1 Unit Mobil Mustang GT Warna Hitam
--1 Unit Mobil Honda Freed Warna Putih
--1 Unit Mobil Toyota Alphard Warna Putih
--1 Unit Motor Honda Scoopy Warna Hijau
--1 Unit Motor Matic Royal Alloy Warna Putih.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.