Berita Nasional Terkini
Termasuk Letkol Teddy! 7 TNI Aktif yang Isi Jabatan Sipil, Pensiun Dini? Respons Menhan Sjafrie
Berikut daftar prajurit aktif yang isi jabatan sipil, ada Letkol Teddy Indra Wijaya, haruskah pensiun dini?
1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan
Saat disinggung apakah jabatan Seskab masuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang nantinya akan diatur dalam RUU TNI, Sjafrie tidak menjelaskan secara detail.
Dirinya hanya memberikan penegasan, apabila ada prajurit TNI yang menjabat jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga terkait, maka diharuskan untuk pensiun.
"Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu Kementerian/Lembaga itu harus pensiun dulu," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.
Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 7 TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Belum Pensiun Dini Seperti Ucapan Panglima TNI
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kata Menhan Sjafrie Soal Polemik Letkol Teddy, TNI Aktif Duduki Jabatan Seskab
1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.