Berita Nasional Terkini

Termasuk Letkol Teddy! 7 TNI Aktif yang Isi Jabatan Sipil, Pensiun Dini? Respons Menhan Sjafrie

Berikut daftar prajurit aktif yang isi jabatan sipil, ada Letkol Teddy Indra Wijaya, haruskah pensiun dini?

Instagram/tedsky_89
PENSIUN DINI TNI - Potret Letkol Teddy Indra Wijaya. Letkol Teddy menjadi salah satu prajurit aktif yang isi jabatan sipil, harus pensiun dini? Jawaban Menhan Sjafrie. (Instagram/tedsky_89) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar prajurit aktif yang isi jabatan sipil, ada Letkol Teddy Indra Wijaya, haruskah pensiun dini?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat menegaskan, bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.

Hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Baca juga: Terjawab Kenapa Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letkol, Ini Rekam Jejak Sekretaris Kabinet Prabowo

Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

PENSIUN DINI TNI - Potret Letkol Teddy Indra Wijaya. Letkol Teddy menjadi salah satu prajurit aktif yang isi jabatan sipil, harus pensiun dini? Jawaban Menhan Sjafrie. (Instagram/tedsky_89)
PENSIUN DINI TNI - Potret Letkol Teddy Indra Wijaya. Letkol Teddy menjadi salah satu prajurit aktif yang isi jabatan sipil, harus pensiun dini? Jawaban Menhan Sjafrie. (Instagram/tedsky_89) (Instagram/tedsky_89)

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil seharusnya mengikuti perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer. 

"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang. 

"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya. 

Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat. 

Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan. 

"Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI," kata Hussein.

Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini, tapi masih ada anggota TNI aktif yang menjabat dan belum mengundurkan diri atau pensiun dini.

Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto. 

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, Aneh, Tidak Sesuai Aturan

Lalu, siapa saja TNI aktif yang sekarang menduduki jabatan sipil itu?

Daftar TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil

PRAJURIT AKTIF - Empat dari tujuh anggota TNI aktif yang duduki jabatan sipil belum mengundurkan diri atau pensiun dini sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
PRAJURIT AKTIF - Empat dari tujuh anggota TNI aktif yang duduki jabatan sipil belum mengundurkan diri atau pensiun dini sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. (Wikipedia via Tribun Medan)

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

2. Mayjen TNI Maryono

Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan

Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan

Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.

Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.

Respons Menhan Sjafrie soal Letkol Teddy Duduki Jabatan Seskab

Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara terkait polemik Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya.

Diketahui Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan anggota TNI aktif berpangkat perwira menengah yang menduduki jabatan sipil.

Jabatan sipil yang diduduki Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Posisi Letkol Teddy di Seskab ini menuai polemik, lantaran Teddy sebagai prajurit TNI aktif, namun turut menduduki jabatan sipil.

Terkait dengan hal itu, Menhan lantas menyinggung terkait aturan yang bakal dibahas dalam Revisi UU TNI perihal kedudukan TNI di 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Sjafrie mengatakan, jika jabatan Letkol Teddy masuk di dalam 15 Kementerian/Lembaga tersebut maka dia tidak perlu pensiun dari jabatan TNI, begitupun sebaliknya.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pos yang Boleh Diduduki TNI Aktif

1. Kantor Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Kelautan dan Perikanan

Saat disinggung apakah jabatan Seskab masuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang nantinya akan diatur dalam RUU TNI, Sjafrie tidak menjelaskan secara detail.

Dirinya hanya memberikan penegasan, apabila ada prajurit TNI yang menjabat jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga terkait, maka diharuskan untuk pensiun.

"Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu Kementerian/Lembaga itu harus pensiun dulu," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 7 TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Belum Pensiun Dini Seperti Ucapan Panglima TNI

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kata Menhan Sjafrie Soal Polemik Letkol Teddy, TNI Aktif Duduki Jabatan Seskab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved