Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru, Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi, Cek Laman Info GTK
Jadwal pencairan tunjangan guru, ditransfer langsung ke rekening pribadi, cek laman Info GTK.
Pihaknya saat ini dalam tahap mengumpulkan rekening guru.
Baca juga: Info GTK 2025 Semester 1: Cara Verifikasi Rekening Pencairan Tunjangan Guru 2025 Lengkap Linknya
Selanjutnya, Presiden Prabowo bakal mengumumkan kebijakan baru ini.
"Tinggal nanti Pak Presiden akan menyampaikan kebijakan baru ini di mana tunjangan guru akan ditransfer langsung tanpa perlu ke rekening pemerintah daerah. Kami cari waktunya," imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memastikan penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengimbau para guru agar segera memvalidasi data rekeningnya melalui laman Info GTK.
Verifikasi dan validasi rekening di Info GTK penting
Verifikasi dan validasi ini penting dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya.
Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat mengeklik pilihan ya atau tidak sehingga dapat terpantau.
Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," terang Dirjen Nunuk di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dikutip dari rilis resminya, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan data yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda), dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.
Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.
Dirjen Nunuk menekankan pentingnya peran Pemda dalam memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan.
Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
Pemda juga diharapkan dapat membantu serta memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.
Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyaluran tunjangan guru, serta memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.