Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru, Ditransfer Langsung ke Rekening Pribadi, Cek Laman Info GTK

Jadwal pencairan tunjangan guru, ditransfer langsung ke rekening pribadi, cek laman Info GTK.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
TUNJANGAN GURU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat ditemui wartawan usai Taklimat Media Kemendikdasmen di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Tunjangan guru ini diusulkan akan cair pada 20 Maret 2025. Uangnya pun akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru langsung dari Kementerian Keuangan. Hal ini diungkapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Rabu (12/3/2025). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pencairan tunjangan guru, ditransfer langsung ke rekening pribadi, cek laman Info GTK.

Kabar gembira untuk para guru di bulan suci Ramadhan ini terkait pencairan tunjangan guru.

Tunjangan guru ini direncanakan akan cair pada 20 Maret 2025.

Uangnya pun akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru langsung dari Kementerian Keuangan.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.

Perlu diketahui bahwa tunjangan guru, sebelumnya ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (pemda). 

Baca juga: Besaran THR Karyawan Swasta 2025 untuk Pegawai Baru dan Lama, Jadwal Cair Sesuai SE Menaker

"Kami membahas tentang kami kan akan ada transfer langsung tunjangan guru yang selama ini melalui rekening pemerintah daerah.

Nanti akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa ke pemerintah daerah, nanti langsung dari Kemenkeu," terang Abdul Mu'ti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Mendikdasmen menerangkan, aturan yang mengatur soal tunjangan tersebut sudah selesai.

Artinya, tunjangan sudah siap ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Masih tahap mengumpulkan rekening guru

Pihaknya mengajukan pencairan tanggal 20 Maret 2025.

Kendati demikian, jadwal pastinya sesuai dengan keputusan presiden.

"Sudah selesai semua aturannya. Aturannya kan enggak sampai ke presiden, tinggal di kementerian saja.

Insya Allah kami belum tahu waktunya, tapi kami minta tanggal 20," ucapnya. 

Pihaknya saat ini dalam tahap mengumpulkan rekening guru.

Baca juga: Info GTK 2025 Semester 1: Cara Verifikasi Rekening Pencairan Tunjangan Guru 2025 Lengkap Linknya

Selanjutnya, Presiden Prabowo bakal mengumumkan kebijakan baru ini.

"Tinggal nanti Pak Presiden akan menyampaikan kebijakan baru ini di mana tunjangan guru akan ditransfer langsung tanpa perlu ke rekening pemerintah daerah. Kami cari waktunya," imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memastikan penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengimbau para guru agar segera memvalidasi data rekeningnya melalui laman Info GTK.

Verifikasi dan validasi rekening di Info GTK penting

Verifikasi dan validasi ini penting dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya.

Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat mengeklik pilihan ya atau tidak sehingga dapat terpantau.

Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," terang Dirjen Nunuk di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dikutip dari rilis resminya, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan data yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda), dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

Dirjen Nunuk menekankan pentingnya peran Pemda dalam memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan.

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.

Pemda juga diharapkan dapat membantu serta memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyaluran tunjangan guru, serta memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.

Lantas berapa tunjangan guru yang bakal diperoleh sebentar lagi?

Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

  • Tunjangan Profesi
  • Tunjangan Khusus
  • Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: Info GTK 2025: Ini Link dan Cara Mudah Verifikasi Rekening untuk Pencairan Tunjangan Guru 2025

Guru PPPK

Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. 

Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

 Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. 

Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.

Tambahan Penghasilan

Guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.

Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved