Idul Fitri 2025
Nominal THR PNS Pensiunan 2025 yang Akan Cair 17 Maret, Cek Rincian Besaran yang Diterima
Terjawab THR Pensiunan, PNS, TNI hingga Polri akan cair mulai Maret 2025, inilah estimasi besaran THR pada Lebaran 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab THR Pensiunan, PNS, TNI hingga Polri akan cair mulai Maret 2025, inilah estimasi besaran THR pada Lebaran 2025.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pensiunan, PNS, TNI hingga Polri dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Melansir dari Kompas.com, kebijakan ini mencakup 9,4 juta penerima THR, yang di dalamnya termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim dan pensiunan.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin 17 Maret 2025," sebut Prabowo.
Ia menuturkan, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, Prajurit TNI/Polri dan hakim.
Baca juga: Cara Hitung THR 2025 Karyawan Swasta dan Besaran, Cair Sekali Gaji? Info Turun Tanggal Berapa
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," lanjutnya.
Adapun THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja.
Sementara, THR yang akan diterima ASN di tingkat daerah disamakan dengan ASN pemerintah pusat serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tambah Prabowo.
Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat menuju Lebaran 2025 mendatang.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR pensiunan 2025 akan bervariasi, tergantung dari golongan dan jabatan terakhir.
Sebelumnya, gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 seperti dikutip dari Kompas.com.
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Golongan IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Golongan IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Golongan ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- Golongan IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- Golongan IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- Golongan IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.