Idul Fitri 2025

Nominal THR PNS Pensiunan 2025 yang Akan Cair 17 Maret, Cek Rincian Besaran yang Diterima

Terjawab THR Pensiunan, PNS, TNI hingga Polri akan cair mulai Maret 2025, inilah estimasi besaran THR pada Lebaran 2025.

Editor: Heriani AM
Grafis TribunKaltim.co/canva
THR PENSIUNAN PNS - Ilustrasi rupiah diolah dari Canva, Jumat (7/3/2025). Terjawab THR Pensiunan, PNS, TNI hingga Polri akan cair mulai Maret 2025, inilah estimasi besaran THR pada Lebaran 2025. (Grafis TribunKaltim.co/canva) 

Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • Golongan IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • Golongan IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • Golongan IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • Golongan IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • Golongan IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Baca juga: Info Terbaru Pencairan THR Pensiunan 2025 Jelang Lebaran, Taspen: Masih Tunggu Regulasi Resmi

Perkiraan Pembayaran THR PNS 

Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR PNS tahun ini diperkirakan sama seperti tahun 2024.

Pasalnya, tak ada perubahan nilai gaji PNS pada 2025.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp26.299.000
  • Wakil ketua Rp24.721.200
  • Sekretaris Rp23.420.250
  • Anggota Rp23.420.250

THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Baca juga: Bukan THR Ojek Online, tapi Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir Online, Cek Mekanisme dan Besarannya

THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
  • Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved