Kasus Pencabulan Balita

Pemilik Kosan Dituduh Berbuat Asusila pada Balita Balikpapan, Kini Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan pelecehan asusila balita yang awalnya menyeret nama Masykur (55), atau yang akrab disapa "Pak De."

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PENCEMARAN NAMA BAIK - Kuasa hukum Masykur, Abdul Rahmat Tahir (kiri) dan I Putu Gede Indra Wismaya (kanan), menegaskan langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik klien mereka, Kamis (13/3/2025). Kasus dugaan pelecehan asusila yang menjerat Masykur telah terbantahkan setelah penyelidikan forensik mengungkap tersangka sebenarnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)   

Laporan ini akan didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat penyebaran fitnah dilakukan melalui media sosial.

"Karena mereka menggunakan media sosial mereka untuk merepost konten tersebut," kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Rahmat Tahir

Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya perdata untuk mengganti kerugian yang dialami Masykur, baik secara materiil maupun immateriil. 

Baca juga: Kasus Pencabulan Balita Dua Tahun di Balikpapan Belum Terungkap, Ibu Korban Mengaku Stres

"Misalnya, selama proses ini, klien kami tidak dapat bekerja, dan tentunya juga untuk pemulihan nama baiknya," tutur Tahir. 

Namun, fokus utama saat ini adalah pada aspek pidana lalu dilanjutkan dengan gugatan perdata. 

"Saat ini, kami lebih fokus pada aspek pidananya. Dan sebenarnya kami menginginkan agar akun-akun tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Hendrik. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved