Kasus Pencabulan Balita
Pemilik Kosan Dituduh Berbuat Asusila pada Balita Balikpapan, Kini Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan pelecehan asusila balita yang awalnya menyeret nama Masykur (55), atau yang akrab disapa "Pak De."
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Laporan ini akan didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat penyebaran fitnah dilakukan melalui media sosial.
"Karena mereka menggunakan media sosial mereka untuk merepost konten tersebut," kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Rahmat Tahir
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya perdata untuk mengganti kerugian yang dialami Masykur, baik secara materiil maupun immateriil.
Baca juga: Kasus Pencabulan Balita Dua Tahun di Balikpapan Belum Terungkap, Ibu Korban Mengaku Stres
"Misalnya, selama proses ini, klien kami tidak dapat bekerja, dan tentunya juga untuk pemulihan nama baiknya," tutur Tahir.
Namun, fokus utama saat ini adalah pada aspek pidana lalu dilanjutkan dengan gugatan perdata.
"Saat ini, kami lebih fokus pada aspek pidananya. Dan sebenarnya kami menginginkan agar akun-akun tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Hendrik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.