Berita Nasional Terkini

Cara Validasi Rekening di Info GTK, Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

Berikut adalah cara untuk validasi rekening guru di Info GTK. Tunjangan guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi, tak lagi lewat Pemda.

TribunKaltim.co/Nisa Zakiyah via Canva
INFO GTK 2025 - Grafis atau Ilustrasi Info GTK 2025 yang diolah dengan aplikasi visual Canva. Berikut adalah cara untuk validasi rekening guru di Info GTK. Tunjangan guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi, tak lagi lewat Pemda. (TribunKaltim.co/Nisa Zakiyah via Canva) 

Mengacu kepada data telah diterima dari Pemda, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.

Masih ada sekitar 200.000 data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

Nunuk menekankan pentingnya peran Pemda dalam memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan.

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.

Pemda juga diharapkan dapat membantu serta memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyaluran tunjangan guru, serta memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.

Tahap Validasi Rekening di Info GTK

Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025), berikut tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru.

Baca juga: 4 Fungsi dan Fitur Info GTK 2025, Cek Link Website Terbaru untuk Pencairan Tunjangan Guru 2025

Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening

Guru harus memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar. Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.

  • Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.
  • Pilihan konfirmasi:
  • Jika guru Memilih "Ya"
    1. Rekening milik guru tersebut 
    2. Data rekening sudah benar
    3. Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru
    4. Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan. 
  • Jika guru memilih "Tidak"
    1. Rekening bukan milik Guru tersebut.
    2. Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera
    3. Rekening tersebut sudah tidak aktif
    4. Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.

Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.

Tahap 2: Validasi Rekening Gaji

Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.

  • Guru diberikan pilihan:
    1. Ya, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji 
    2. Tidak, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.
  • Kemudian, tekan tombol Konfirmasi Rekening Gaji
  • Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Tahap 3: Pernyataan Persetujuan

Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru

  • Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.
  • Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening"
  • Setelah konfirmasi berhasil tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
  • Setelah konfirmasi tahap ini, data rekening gaji tidak dapat diubah kembali dalam sistem hingga periode penerbitan SKTP berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman Info GTK atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

Besaran Tunjangan Guru

Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

  • Tunjangan Profesi
  • Tunjangan Khusus
  • Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved