Berita Nasional Terkini
Hari Ini Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Adu Bukti 17 Pengacara Sekjen PDIP Vs 12 Jaksa KPK
Hari ini sidang perdana Hasto Kristiyanto, Jumat (14/3/2025), 17 pengacara Sekjen PDIP akan beradu bukti dan argumen dengan 12 jaksa penuntut umum.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini sidang perdana Hasto Kristiyanto, 17 pengacara Sekjen PDIP vs 12 jaksa.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (14/3/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara eks calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.
KPK mengumumkan bakal mengerahkan 12 orang anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan Hasto.
Sementara dari kubu Hasto, Sekjen PDIP itu dipastikan dibela oleh 17 orang pengacara.
Baca juga: Pernah Saling Serang di Kasus Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Bersatu Bela Hasto
12 Jaksa KPK
Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan.
Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.