Berita Nasional Terkini

Kata PDIP, Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

Kata PDIP, ada yang minta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal sebelum jadi tersangka dan minta tak pecat Jokowi.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kata PDIP, ada yang minta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal sebelum jadi tersangka dan minta tak pecat Jokowi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.

Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor

Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

"Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ujarnya.

HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

"Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang," ucapnya menambahkan.

Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

"Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK," tegasnya.

Diberitakan, pihak KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024, sebagaimana surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Pihak KPK sendiri baru bisa melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025.

Ada dua kasus yang menjerat orang nomor 2 di PDIP itu.

Pertama, dugaan melakukan pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus pidana suap Harun Masiku itu sendiri. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved