Berita Nasional Terkini

'Merdeka!' Ucap Hasto Kristiyanto di Sidang Hari Ini, Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

Hasto Kristiyanto meneriakkan kata 'Merdeka' jelang sidang perdananya hari ini, klaim tidak ada kerugian negara di kasusnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PERDANA HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa dua tindak pidana, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat, Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Bawaslu saat itu, Agustiani Tio Fridelina yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

"Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelasnya.

"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," sambungnya.

Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

Sementara, terkait dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku ini.

Mulanya, jaksa menuturkan, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan tersebut karena Wahyu disebut menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW untuk periode 2019-2024.

Namun, di saat yang bersamaan, jaksa mengatakan Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Pada momen itulah, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved