Berita Nasional Terkini

Terjawab THR ASN 2025 Kapan Cair dan Besaran, Info Taspen Soal Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025

Terjawab sudah THR ASN 2025 kapan cair, cek juga info THR pensiunan 2025 kapan cair Taspen. 

Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR ASN 2025 - Ilustrasi. Terjawab sudah THR ASN 2025 kapan cair, cek juga info THR pensiunan 2025 kapan cair Taspen. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca juga: Terjawab Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair, Simak Info Terbaru dan Besaran Nominal Menurut Taspen

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain -

 Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025:

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya: 

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688 

- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800 

- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536 

- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

THR pensiunan 2025 kapan cair Taspen?

Beredar viral pemberitahuan yang mengkabarkan THR 2025 dibayarkan paling cepat mulai hari ini, Jumat 7 Maret 2025.

Hal itu beredar di berbagai media sosial khususnya yang isinya merupakan pensiunan PNS dan tentunya banyak yang mencari tahu benar atau tidak informasi tersebut.

Saat ditanya soal kapan THR akan cair, begini jawaban Taspen.

Melalui Instagram resminya @Taspen, disebutkan jika saat ini mereka belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah soal gaji THR dan gaji ke-13.

"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait gaji THR dan gaji ke-13. Mohon menunggu terlebih dahulu informasi resminya melalui sosial media TASPEN. Terima kasih_Bl," jawab Taspen.

Itulah tadi info THR Pensiunan 2025 terbaru, bocoran tanggal berapa THR cair 2025 dan besaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved