Idul Fitri 2025
Terbaru Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Info Tanggal dan Cara Menghitung Sesuai Masa Kerja
Terjawab sudah THR karyawan swasta 2025 kapan cair, info jadwal dan cara menghitung THR 2025 sesuai masa kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR karyawan swasta 2025 kapan cair, info jadwal dan cara menghitung THR 2025 sesuai masa kerja.
Ketentuan seputar mengcara hitung THR 2025 karyawan swasta sesuai masa kerja, jadwal atau THR karyawan swasta 2025 kapan cair telah dirilis.
THR karyawan swasta diprediksi cair paling lambat, Senin (24/3/2025).
Merujuk Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (10/3/2025), pemberian THR kepada karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jika merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MKM/1.0/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada 1446 Hijriah, Lebaran tahun ini jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang memprediksi Hari Raya jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Namun, ketetapan kapan Lebaran 2025 versi pemerintah dan Kemenag itu masih menunggu sidang isbat yang bakal dilakukan pada akhir Ramadhan 2025.
Dengan demikian, jika mengacu pada prediksi di atas, THR karyawan swasta paling lambat dibayarkan pada Senin (24/3/2025).

Kriteria penerima THR karyawan swasta 2025
Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025 seperti dilansir Kompas.com:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara menghitung THR karyawan swasta
THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja.
Berikut cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
1. Pekerja swasta yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
2. Pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, maka THR akan diberikan secara proporsional.
Berikut contoh penghitungannya:
Masa kerja : 12 x upah satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja A berstatus PKWT dan telah bekerja selama 5 bulan secara terus-menerus.
Upah per bulan pekerja A adalah Rp 5.000.000, maka berikut penghitungan THR bagi pekerja A:
5 : 12 x Rp 5.000.000 = Rp 2.083.333.
Dengan demikian, pekerja A wajib menerima THR senilai Rp 2.083.333.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah per bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca juga: 6000 Lebih Tenaga Honorer di Pemkot Samarinda akan Terima THR Rp2 Juta
- Pekerja/Buruh yang masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah per bulannya dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Sanksi bagi perusahaan
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Itulah tadi ulasan THR karyawan swasta 2025 kapan cair, info jadwal dan cara menghitung THR 2025 sesuai masa kerja.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.