Berita Nasional Terkini

Perhitungan THR Prorata 2025 untuk Karyawan yang Belum Genap Setahun Kerja, Jadwal Pencairan

Perhitungan THR Prorata 2025 untuk karyawan yang belum genap setahun kerja. Cek jadwal pencairan THR 2025

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PRORATA 2025 - Ilustrasi. Berikut perhitungan THR Prorata 2025 untuk karyawan yang belum genap setahun kerja. Cek jadwal pencairan THR 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Karyawan Swasta yang Berhak Dapat THR

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Baca juga: Cair Hari Ini, Cek Edaran Besaran THR Pensiunan 2025 Sesuai PP, Info Taspen Pencairan Gaji 13 PNS

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan 

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan penuh dengan besaran gaji Rp 4 juta/bulan, maka Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp 4 juta.

Karyawan harian

Dikutip dari KompasTV, Rabu (6/4/2022), karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved