Berita Nasional Terkini

RUU TNI Dikaitkan dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Justru Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil

RUU TNI dikatikan dengan kebangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil.

CANVA.com via KOMPAS.com
RUU TNI - Ilustrasi prajurit TNI. Dikaitkan dengan kembangkitan dwifungsi ABRI, DPR sebut RUU TNI justru membatasi prajurit aktif untuk duduki jabatan sipil. (CANVA.com via KOMPAS.com) 

Efisiensi Waktu dalam Pembahasan RUU

Dasco juga menanggapi perihal pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta.

Menurutnya, awalnya rapat direncanakan berlangsung selama empat hari, tetapi kemudian dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

"Kemarin saya lihat rencananya empat hari, disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi," kata Dasco.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI membutuhkan waktu yang cukup, meskipun hanya mencakup tiga pasal. Hal ini karena diperlukan diskusi mendalam terkait naskah akademik dan perumusan kata-kata yang tepat dalam revisi tersebut.

"Karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga diperlukan konsinyering," tambahnya.

Bantahan soal Percepatan Pembahasan RUU TNI

Menanggapi anggapan bahwa proses revisi UU TNI berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik, Dasco menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini telah dibahas selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.

"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di Komisi I, termasuk mengundang partisipasi publik," ungkapnya.

Selain itu, tahapan konsinyering juga dilakukan selama dua hari berturut-turut sebagai bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan pembuatan undang-undang.

"Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang itu ada aturannya dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," jelas Dasco.

Substansi Revisi UU TNI

DPR dan pemerintah tengah menggodok perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

Penambahan usia dinas keprajuritan:

Masa dinas bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved