Berita Nasional Terkini
Terjawab Besaran THR Polri 2025, Inilah Aturan Pemberian THR PNS dan Polri, Cek Cara Hitung THR 2025
Terjawab besaran THR Polri 2025. Inilah aturan pemberian THR. Cek cara hitung THR 2025
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab besaran THR Polri 2025.
Inilah aturan pemberian THR Pensiunan, PNS, PPPK, TNI-Polri.
Cek cara hitung THR 2025 Pensiunan, PNS, PPPK, TNI-Polri.
Catat jadwal pencairan THR 2025 Pensiunan, PNS, PPPK, TNI-Polri yang dimulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Simak tabel besaran THR 2025 Pensiunan, PNS, PPPK dan TNI-Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh Presiden, Prabowo Subianto.
Baca juga: THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Tidak Semua ASN Dapat Tunjangan Hari Raya
Dilansir dari situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Pencairan dijadwalkan mulai hari ini Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
Baca juga: Cair Hari Ini, Cek Edaran Besaran THR Pensiunan 2025 Sesuai PP, Info Taspen Pencairan Gaji 13 PNS
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 11/2025, PNS berhak menerima THR 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR PNS 2025 sesuai komponen yang telah ditetapkan di mana tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Mengacu Pasal 9 PP Nomor 11/2025, berikut komponen THR PNS 2025:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun bagi PNS yang THR 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka komponen THR-nya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jelas jabatannya.
Jika PNS tersebut adalah guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Adapun untuk guru PNS yang THR-nya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau maksimal sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima per bulan.
Nominal THR Sesuai Golongan
Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," lanjutnya.
Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:
Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025
Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100
Baca juga: Terjawab THR Turun Tanggal Berapa, Info Jadwal Pencairan Uang untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI, Polri
Besaran maksimal THR PNS 2025
Masih merujuk beleid yang sama, berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan:
1. THR PNS 2025 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300.
2. THR pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.
3. THR pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 4.639.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500.
Itulah informasi pencairan THR Pensiunan PNS mulai hari ini 17 Maret 2025, cek tabel besaran THR Pensiunan PNS PPPK dan TNI-Polri dan jadwal pencairan gaji ke-13.
Baca juga: Belum Cair? Ini 2 Kategori PNS yang Tak Dapat THR ASN 2025, Cek juga Info THR Pensiunan 2025 Taspen
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.