Berita Samarinda Terkini

3 Tuntutan PMII dalam Unjuk Rasa di Area Gerbang Tol Balsam Samarinda

Hal itu berada persis di titik Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

|
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/PMII Samarinda
UNJUK RASA PMII - Puluhan massa aksi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda saat melakukan aksi di Gerbang Utama Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda Melakukan Aksi di Gerbang Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

Hal itu berada persis di titik Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Massa melakukan unjuk rasa ini pada Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Pengunjuk rasa yang tergabung tersebut membawa sejumlah spanduk dan kertas berukuran besar dengan berbagai macam tulisan, seperti tulisan:

Baca juga: PMII Samarinda Minta Persoalan Air Bersih dan Penanganan Banjir Diselesaikan

"Tarif Mahal Tidak Menjamin Keselamatan."

"Lalu-lintas Tol Semakin Memburuk."

Evaluasi Kinerja PT Jasa Marga dan Poster bertuliskan poin Tuntutan. 

Ketua PC PMII Kota Samarinda, Tafikudin menjelaskan, Tol Balsam yang merupakan proyek infrastruktur strategis yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara kota-kota di Kalimantan Timur dalam mengurangi waktu tempuh perjalanan.

Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat karena jalan tol yang bergelombang.

Sejak beroperasi pada tahun 2019, jalan tol Balikpapan-Samarinda mengalami penurunan kualitas muka tanah yang begitu drastis.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Masuk ke Tol Balsam Kaltim saat Hujan, Ini Alasan Motor Dilarang Masuk Tol

Sehingga jalan tol Balsam semakin bergelombang dan tidak rata. "Akibat tidak ada perawatan yang berkala, sehingga mengakibatkan kurangnya kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan," tuturnya. 

PC PMII Kota Samarinda pun menilai PT PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) sebagi penyelengara dan pengelola Jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) ini sudah melanggar sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 tentang Penyelenggaraan Jalan dilaksanakan dengan berdasarkan asas; mengupayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan saat digunakan.

Berdasarkan catatan sejak difungsionalkan jalan Tol 2019 hingga 2023 saja, PC PMII mencatat kurang lebih 16 peristiwa kecelakaan disebabkan kualitas jalan yang buruk dan bergelombang.

"PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) seharusnya berupaya melakukan perbaikan kualitas jalan yang selaras dengan biaya tol yang di naikan dan mahal," ujarnya. 

Tafikudin juga menilai dalam persoalan jalan tol BALSAM ini menyampaikan bahwa Pemerintah eksekutif dan legislatif hanya menutup mata tanpa adanya pemanggilan dan teguran terhadap PT JSB persoalan di jalan tol tersebut. 

Baca juga: Belasan Kader PMII Samarinda Gelar Aksi Solidaritas, Sempat Bersitegang dengan Polisi dan Pengendara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved