Berita Paser Terkini

518 Perusahaan di Paser Diingatkan untuk Bayar THR Pekerja, Disnaker Buat Posko Pengaduan

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar mengatakan pencairan THR wajib diberikan kepada pekerja dengan tenggat waktu 7 hari sebelum.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
THR DI PASER - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar menerangkan terkait pemberian THR kepada pekerja saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025). Pemberian THR itu merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pihak perusahaan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser meminta pihak perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. 

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar mengatakan pencairan THR wajib diberikan kepada pekerja dengan tenggat waktu 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

"Kami mengimbau seluruh perusahaan yang jumlahnya mencapai 518 perusahaan terdaftar agar bisa membayarkan THR kepada pekerjanya, wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran," ujar Rizky di Tanah Grogot, Selasa (18/3/2025). 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak THR 2025 yang Simpel dan Mudah Dipahami Lengkap Contohnya

Perihal pengawasan, Disnakertrans Paser juga telah membuka posko pengaduan sehingga pekerja bisa melaporkan jika tidak mendapat THR dari perusahaan. 

"Kami sudah membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans Paser, jadi pekerja bisa melaporkan ke kami kalau misalnya tidak mendapat THR," tambahnya. 

Disnakertrans Paser nantinya akan mendalami laporkan pekerja yang masuk di posko pengaduan. 

Pemberian THR, kata Rizky merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh perusahaan untuk para pekerjanya. 

"Kalau perusahaan tidak membayarkan, maka ada mekanisme tersendiri dan itu akan kami laporkan ke pengawas Disnaker Provinsi untuk ditindaklanjuti," urainya. 

Baca juga: Terjawab Besaran THR Polri 2025, Inilah Aturan Pemberian THR PNS dan Polri, Cek Cara Hitung THR 2025

Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka besaran THR yang diperoleh yaitu 1 bulan gaji. 

"Kalau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, maka THR diberikan secara proporsional," tutup Rizky. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved