Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Pajak THR 2025 yang Simpel dan Mudah Dipahami Lengkap Contohnya
Simak cara menghitung pajak thr 2025 yang simpel dan mudah dipahami lengkap contohnya berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara menghitung pajak thr 2025 yang simpel dan mudah dipahami lengkap contohnya berikut ini.
Seperti diketahui, THR PNS, Pensiunan, PPPK, hingga Polri dan TNI telah cair.
Selain soal THR, pemerintah juga memastikan gaji ke-13 PNS pun akan segera cair.
Adapun gaji 13 2025 disebut akan cair pada bulan Juni mendatang.
Keputusan pencairan THR PNS dan Pensiunan 2025 ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak thr?
Penghitungan PPh 21 dengan Menggunakan TER
Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut rinciannya:
TER bulanan A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
cara menghitung pajak thr
thr kena pajak berapa
perhitungan thr menurut uu cipta kerja
cara hitung thr belum setahun
THR
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, 'Mental Pelanggar Hukum' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.