Berita Nasional Terkini
Jumlah THR Pensiunan hingga PPPK yang Cair Mulai 17 Maret 2025, PNS Daerah Juga Dapat TPP
Jumlah THR pensiunan hingga PPPK yang cair mulai 17 Maret 2025, PNS daerah juga dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TRIBUNKALTIM,CO - Jumlah THR pensiunan hingga PPPK yang cair mulai 17 Maret 2025, PNS daerah juga dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
THR PNS, Pensiunan, PPPK dijadwalkan mulai cair hari ini 17 Maret 2025.
THR Lebaran 2025 bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain soal THR, pemerintah juga memastikan gaji ke-13 PNS pun akan segera cair.
Baca juga: Pemkot Bontang Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 24 Maret
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 persen -14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.