Berita Kaltim Terkini

EMAK Laporkan Kejanggalan Proyek Gedung Rehab DPRD Kaltim ke Kejaksaan Tinggi

EMAK laporkan kejanggalan proyek gedung rehab DPRD Kaltim ke kejaksaan tinggi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
REHAB DPRD KALTIM - Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) saat menyerahkan laporan kejanggalan proyek rehab DPRD Kaltim ke Kejati Kaltim, Selasa (18/3/2025). Mereka meminta jaksa segera segera mengusut kejanggalan proyek yang menelan anggaran Rp55 miliar.(TRIBUNKALTIM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima laporan resmi soal kejanggalan dalam proyek gedung rehab DPRD Kaltim yang telah rampung.

Laporan itu dilayangkan resmi oleh Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) pada Selasa (18/3/2025) hari ini.

Tanpa ada aksi, mereka langsung menuju pelayanan terpadu satu pintu gedung Korps Adhyaksa Kaltim dengan membawa dokumen laporan.

“Kami terdiri dari elemen-elemen mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, menyampaikan laporan ini terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kaltim,” ujar Koordinator EMAK Kaltim, Adit ditemui bersama dua rekannya di pintu masuk Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Dengarkan Rencana Bisnis Perusda BKS dan MMP untuk Peningkatan PAD

Tak tanggung-tanggung, proyek rehab gedung senilai Rp 55 miliar tersebut juga dinilai pihaknya ada kejanggalan dan meminta jaksa segera bergerak mengusut.

Laporan ini, kata Adit, disusun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, baik pengamatan publik maupun apa yang sudah tampak di media massa.

Diketahui abhwa proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 menelan anggaran sebesar Rp55.000.703.000 atau Rp55 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Proyek ini dikerjakan PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

“Proyek ini menuai sorotan negatif di kalangan publik, terutama di media sosial, terkait dengan sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan. Beberapa keluhan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim sendiri bahkan,” terangnya.

Tak hanya banyak item yang belum sempurna dalam pekerjaan rehabilitasi, kehilangan barang dalam ruangan yang telah direhabilitasi juga jadi sorotan.

“Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan kontraktor,” tukasnya.

“Penting untuk diketahui Bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara,” sambung Adit.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Dengarkan Rencana Bisnis Perusda BKS dan MMP untuk Peningkatan PAD

Berdasarkan fakta dan informasi yang dipaparkan, EMAK meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim ini.

“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, guna memastikan agar anggaran yang telah digelontorkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto juga menegaskan sudah menerima laporan resmi dari EMAK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved