Berita Kaltim Terkini

Rehab Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 M Terus Disorot, Pengamat Hukum: Jika Janggal Beber Datanya

Rehab Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar banyak sorotan negatif, pengamat hokum sebut jika janggal beber datanya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
PROYEK GEDUNG DEWAN - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah saat memberikan tanggapan soal proyek rehab Gedung A,C,D dan E kedewanan Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, yang menuai sorotan negatif. Proyek senilai Rp55 miliar yang dikerjakan PT Payung Dinamo Sakti ini telah rampung beberapa bulan lalu.(TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Proyek rehab gedung DPRD Kaltim menuai banyak sorotan negatif, terutama di media sosial.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengaku heran dengan anggota dewan yang banyak berbicara di media massa.

Proyek rehab gedung DPRD yang dikeluhkan anggota dewan berupa masih banyaknya item belum sempurna serta adanya barang di ruangan yang hilang.

“Lah, yang setujui anggarannya juga mereka (anggota dewan). Kalau memang ada yang janggal, tidak sesuai dengan siteplan misalnya, ya panggil pemegang proyeknya. Kalau ada indikasi disunat, bahkan ada barang yang hilang, ya lapor saja biar diproses. Kalau cuma marah, koar-koar di media, enggak ada gunanya,” tukas pria yang akrab disapa Castro ini, Rabu (12/3/2025).

Sementara terakit apakah aparat penegak hukum (APH) bisa bergerak jika memang terdapat kejanggalan dalam pengerjaan proyek rehab senilai Rp55 miliar tersebut, menurut Castro, ini bergantung pada data yang dimiliki.

“Kan tergantung data aja. Korupsi kan bukan delik aduan, jadi bisa saja diproses. Kalau tiba–tiba pada diam, berarti pada masuk angin itu. Diam bermakna hendak menutupi kejahatan biasanya,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Geram Sikap KSOP dan Pelindo , Ini Penyebabnya

Pasalnya, lanjut Castro, dugaan korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara, di hal ini tergantung data yang ditemukan.

“Ya lewat kontrak kan. Semua tertuang di kontrak,” tegas Castro.

Sebagai informasi, proyek rehab gedung A,C,D dan E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 telah selesai.

Nilai kontraknya Rp55.000.703.000 atau Rp55 miliar tersebut dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Kaltim TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera). 

Kontraktor pelaksananya adalah PT. Payung Dinamo Sakti dengan konsultan pengawas PT. Surya Cipta Engineering.

Sebelumnya diberitakan, warganet yang berprofesi sebagai laywer, Irma Suryani mengunggah di media sosial pribadinya terkait sorotan proyek gedung rehab gedung dewan A,C,D dan E yang menelan anggaran Rp55 miliar.

Dalam unggahannya menyebut salah satu nama anggota dewan, yang kemudian dikonfirmasi TribunKaltim.co.

“Ini oknum DPRD yang bermain proyek,” dalam unggahan pribadinya, sembari menandai akun Instagram Kejaksaan dan Polda Kaltim hingga Kapolri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved