Pilkada Palopo 2025

Pemilih Pemula Tidak Bisa Ikut Berpartisipasi di PSU Pilkada Palopo 2025, KPU Ungkap Alasannya

Pemilih yang tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan awal Pilwali Palopo dapat mencoblos pada PSU Pilkada Palopo 2025 ulang kali ini.

Editor: Heriani AM
Istimewa via TribunToraja
PSU PILKADA PALOPO - Flyer memperlihatkan Naili Trisal dipaasangkan dengan Akhmad Syarifuddin untuk PSU Pilkada Palopo 2024 beredar di media sosial dan aplikasi pesan cepat, Selasa (25/2/2025). Naili telah mendaftar ke KPU Palopo, berikut jadwal dan tahapan PSU Pilkada Palopo 2024. (Istimewa via TribunToraja) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilih muda tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan awal Pilwali Palopo dapat mencoblos pada PSU Pilkada Palopo 2025 ulang kali ini.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan, meskipun tak mencoblos pada Pilkada Serentak November kemarin, pemilih tersebut tetap bisa mencoblos pada PSU selama masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Misal dia sakit kemarin waktu tanggal 27, kemudian besok ini pemilihan dia sehat, boleh mencoblos, yang penting namanya ada di DPT," katanya.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan PSU Pilkada Palopo 2024, Naili Trisal Gantikan Trisal Tahir jadi Calon Wali Kota

Pasalnya, kata Romy, saat ini tidak akan ada lagi pemutakhiran data pemilih pada PSU Pilwali Palopo ini.

Sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, PSU Palopo hanya dapat diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK pada saat pemilihan 27 November lalu.

"Tidak ada lagi (pemutakhiran data pemilih). Karena ini bahasanya Pemungutan Suara Ulang," jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.

Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.

Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.

Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.

Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.

Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pegelaran lima tahunan tersebut.

Jadwal PSU Pilkada Palopo

Simak jadwal dan tahapan PSU Pilkada Palopo 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Adapun Naili Trisal, menggantikan suaminya yaitu Trisal Tahir untuk menjadi calon Wali Kota Palopo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved