Berita Nasional terkini

Terjawab Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS, Cek Perhitungan THR 2025, Lengkap Info THR PPPK 2025

Terjawab kapan pencairan THR pensiunan PNS. Cek perhitungan THR 2025. Lengkap info THR PPPK 2025.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BESARAN THR 2025 - Ilustrasi. Terjawab kapan pencairan THR pensiunan PNS. Cek perhitungan THR 2025. Lengkap info THR PPPK 2025.. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

 Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak"

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul THR Pensiunan PNS 2025 Cair Pukul Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di Sini

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved