Berita Nasional Terkini

3 Pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Bagaimana Dampaknya untuk Masyarakat?

Ini pasal-pasal krusial yang diubah dalam Revisi UU TNI dan bagaimana dampaknya untuk masyarakat.

Penulis: Heriani AM | Editor: Doan Pardede
X.com
TOLAK RUU TNI - Tangkapan layar melalui platform X (sebelumnya Twitter) terkait tagar Tolak RUU TNI. Tagar Tolak RUU TNI kini ramai dan viral di media sosial, peringatkan masyarakat akan potensi dwifungsi militer. (X.com) 

Revisi UU TNI memuat beberapa poin penting yang perlu dicermati. Di antaranya adalah: 

1. TNI aktif bisa menempati 16 jabatan sipil

Menurut Pasal Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat pada 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, aturan tersebut bakal direvisi, sehingga TNI aktif bisa menjabat di 16 kementerian/lembaga sebagai berikut:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan
Nasional Search and Rescue (SAR)
Nasional Narkotika Nasional
Mahkamah Agung (MA)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

2. Batas usia pensiunan TNI ditambah

Hal berikutnya yang dibahas dalam Revisi UU TNI adalah penambahan batas usia pensiun TNI.

Jika merujuk pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun untuk perwira TNI adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun.

Namun, batas usia tersebut rencananya akan ditambah, yaitu 55 tahun untuk bintara dan tamtama, serta 58 hingga 62 tahun untuk perwira, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.

3. Kedudukan TNI di bawah Kementerian Pertahanan

TNI saat ini berkedudukan di bawah presiden dalam mengerahkan dan menggunakan kekuatan militer.

TNI juga berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.

Namun, aturan tersebut bakal diubah sehingga kedudukan TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

4. Perluasan kewenangan dan tugas TNI

Merujuk aturan saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Namun, tugas tersebut bertambah menjadi 17 dalam Revisi UU TNI.

Belum disebutkan secara rinci apa saja tugas tambahan OMSP TNI. Namun, salah satu yang sudah disampaikan adalah mengatasi masalah narkoba dan operasi siber. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DAMPAK Revisi UU TNI Kata Pengamat: Berpotensi Rugikan Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved