Berita Nasional Terkini

5 Poin Aturan THR Ojol dan Kurir Online, Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2025

Berikut lima poin aturan thr ojol dan kurir online, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

Editor: Nisa Zakiyah
Tribunnews/Taufik Ismail
THR OJOL 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Prabowo menyebut bonus atau THR untuk ojol ini harus berupa uang tunai. Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi. (Tribunnews/Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut lima poin aturan thr ojol dan kurir online, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pemberian BHR atau THR disebutkan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.

Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE.

Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.

Presiden bilang, pemberian THR untuk para driver ojol itu merupakan komitmen yang didapatkan setelah perundingan pemerintah dengan pimpinan perusahaan transportasi online.

Salah satunya dengan Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.

Presiden bilang, THR diimbau dibayarkan dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved